MUARA TEWEH – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan di backup Polres Barito Utara, berhasil menangkap tersangka kasus penggelapan uang perusahaan di tempat dia bekerja.
Kasubnit Jatanras Polresta Banjarmasin Ipda Sulaiman, Kamis (4/11) mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan berhasil menangkap Muhammad Satria yang merupakan karyawan PT. Pulau Baru Jaya yang beralamat di Banjarmasin.
Menurutnya, tersangka awalnya merupakan sales perusahaan bidang makanan dan tidak menyetor hasil penjualan barang yang totalnya Rp 46.063.359.
“Perbuatan penggelapan terjadi pada 19 Agustus 2021 di kantor jalan Gubernur Subarjo Rt 26 Kelurahan Basirih,Kecamatan Banjar Selatan,Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Menurut Sulaiman, Muhammad Satria ditangkap di Kandui Kecamatan Gunung Timang saat melintas menggunakan kendaran roda dua. Dan sempat di stop ditengah jalan, namun tersangka malah melaju dan dilakukan pengejaran.
“Sempat kita stop saat melintas dan malah melaju. Kami tidak mau kehilangan buruan dan kami pepet menggunakan mobil dan berhasil kami tangkap,” katanya.
Malam ini rencana tersangka akan dibawa ke Banjarmasin dan dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan dia masih sehat.
“Kita cek kesehatan tersangka untuk dibawa ke Banjarmasin dan dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.