Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 23 Sep 2021 22:20 WIB ·

Gelapkan Uang Nasabah, Debt Collector Ini Dipolisikan


 Ilustrasi Debt Collector yang ditangkap. Perbesar

Ilustrasi Debt Collector yang ditangkap.

PURUK CAHU- Gelapkan uang tagihan dari nasabah, seorang debt Collector di Murung Raya, Kalimantan Tengah, dipolisikan.

Saat ini pria berinisial A(27) yang bekerja pada salah satu lembaga keuangan di Kalteng itu sudah diamankan.

Kapolsek Murung, Iptu Widodo mengatakan kasus tersebut berawal dari adanya laporan salah satu nasabah yang angsuran kreditnya tak disetorkan pelaku ke kantor pembiayaan.

“Awalnya kita sudah upayakan untuk mediasi antar pihak, namun tidak ada titik temu. Sehingga sesuai dengan dua alat bukti yang cukup terduga pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Widodo, Kamis (23/9).

Widodo menerangkan dari hasil pemeriksaan dan juga pengakuan tersangka, terdapat 14 nasabah yang uang cicilan kredit tidak disetorkan ke kantor.

“Tugas tersangka ini setiap harinya sebagai debt collector dan dari data dan fakta yang kita kumpulkan dari seluruh uang nasabah yang dikumpulkannya berjumlah Rp 16.278.000,” jelasnya.

Terhadap kasus ini, tersangka A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenakan pasal 372 dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Saat ini tersangka dan beberapa barang bukti seperti kuitansi pembayaran kredit dari nasabah telah diamankan di Mapolsek Murung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 491 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal