PURUK CAHU- Gelapkan uang tagihan dari nasabah, seorang debt Collector di Murung Raya, Kalimantan Tengah, dipolisikan.
Saat ini pria berinisial A(27) yang bekerja pada salah satu lembaga keuangan di Kalteng itu sudah diamankan.
Kapolsek Murung, Iptu Widodo mengatakan kasus tersebut berawal dari adanya laporan salah satu nasabah yang angsuran kreditnya tak disetorkan pelaku ke kantor pembiayaan.
“Awalnya kita sudah upayakan untuk mediasi antar pihak, namun tidak ada titik temu. Sehingga sesuai dengan dua alat bukti yang cukup terduga pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Widodo, Kamis (23/9).
Widodo menerangkan dari hasil pemeriksaan dan juga pengakuan tersangka, terdapat 14 nasabah yang uang cicilan kredit tidak disetorkan ke kantor.
“Tugas tersangka ini setiap harinya sebagai debt collector dan dari data dan fakta yang kita kumpulkan dari seluruh uang nasabah yang dikumpulkannya berjumlah Rp 16.278.000,” jelasnya.
Terhadap kasus ini, tersangka A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenakan pasal 372 dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Saat ini tersangka dan beberapa barang bukti seperti kuitansi pembayaran kredit dari nasabah telah diamankan di Mapolsek Murung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.