Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 1 Okt 2021 22:02 WIB ·

Gelapkan Sawit Milik Perusahaan, Sopir Truk ini Diamankan Polsek Tapung Hulu


 Gelapkan Sawit Milik Perusahaan, Sopir Truk ini Diamankan Polsek Tapung Hulu Perbesar

TAPUNG HULU – Seorang sopir truk sewa angkutan buah kelapa sawit milik PT. Riau Agung Karya Abadi di Desa Danau Lancang diamankan Polsek Tapung Hulu, karena diduga menggelapkan TBS (Tandan Buah Segar) sawit milik perusahaan yang diangkutnya.

Tersangka kasus penggelapan buah sawit yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah PS alias PA (31), warga Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, PS diamankan pada Kamis dinihari (30/09/2021).

Penangkapan tersangka PS ini atas laporan dari pihak PT. Riau Agung Karya Abadi, karena yang bersangkutan telah menggelapkan satu truk buah sawit milik perusahaan yang diangkutnya, lalu dijual ke pihak lain senilai Rp 5 juta lebih.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (30/09/2021) sekira pukul 01.00 Wib, saat itu Personil Polsek Tapung Hulu Mendapat Informasi dari Pihak PT. Riau Agung Karya Abadi, bahwa mereka telah mengamankan seorang supir truk sewa angkutan buah kelapa sawit milik perusahaan, dimana sehari sebelum nya yang bersangkutan tidak mengantarkan buah sawit ke PKS.

Selanjutnya Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH perintahkan anggotanya melakukan cek TKP serta membawa tersangka PS beserta barang bukti berupa Dump Truck warna hijau nopol BM-8174-ZO ke Polsek Tapung Hulu untuk dilakukan pemeriksaan.

Pada saat pemeriksaan, tersangka PS mengakui perbuatannya telah menggelapkan buah kelapa sawit milik perusahaan PT. Riau Agung Karya Abadi yang dijualnya kepada pihak lain sebesar Rp 5.513.000.

Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka PS alias PA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, jelasnya.

(Khairunan Domo)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal