Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 27 Nov 2021 21:57 WIB ·

Gegara Kopi Tumpah, Seorang Pelajar SMA Tewas Dikeroyok


 Polisi menunjukkan tiga pelaku pengeroyokan anak SMA hingga tewas di Bandung. (ANTARA/Bagus A Rizaldi) Perbesar

Polisi menunjukkan tiga pelaku pengeroyokan anak SMA hingga tewas di Bandung. (ANTARA/Bagus A Rizaldi)

BANDUNG – Jajaran Polsek Bandung Wetan di Bandung membekuk tiga orang pemuda berinisial VS (19), SP (22), dan IA (18) yang merupakan pelaku pengeroyokan kepada pelajar SMA di Jalan Aceh, Bandung, Jawa Barat, hingga tewas.

Kepala Polsek Bandung Wetan, Komisaris Polisi Asep Saepudin, mengatakan, tewasnya MI (16) oleh para pelaku itu dipicu hal sepele yakni karena secangkir kopi yang tumpah VS. Akibat insiden itu, para pelaku dan MI bersitegang.

“Setelah bersitegang itu mereka bergerak membubarkan diri, namun setelah bubar mereka kejar-kejaran hingga berkelahi,” kata Saepudin, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.

Awalnya, kata dia, perkelahian itu hanya melibatkan VS dan MI. Namun setelahnya VS dibantu dua rekannya, SP dan IA. SP berperan sebagai pengendara motor dan mengawasi situasi. Sedangkan IA turut menganiaya MI memakai tangan kosong.

Saat berkelahi, VS diduga membawa senjata tajam hingga diduga menusuk tubuh MI sebanyak tiga kali. Lalu rekan MI berinisial TM (16) yang berupaya membantu temannya itu juga terluka karena tusukan.

“Kemudian para korban dibawa ke rumah sakit, dan MI meninggal dunia, sedangkan TM bisa diselamatkan,” kata Saepudin.

“Para pelaku sudah keluar sekolah dan putus sekolah, tapi usianya rata-rata di atas 18 tahun, pisau itu disiapkan dari rumah untuk jaga-jaga, sehingga mereka gunakan pisau itu,” kata dia.

Akibatnya para pelaku tersebut dijerat pasal 338 juncto pasal 170 KUHP karena telah mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal