Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Uncategorized · 9 Sep 2021 23:48 WIB ·

Ganggu Ketertiban Umum, Warga Negara Asing dari Rusia Dideportasi


 Ganggu Ketertiban Umum, Warga Negara Asing dari Rusia Dideportasi Perbesar

 

DENPASAR-Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Oleg Chadin yang sebelumnya sempat membuat keributan dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Warung Uma Asri, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

“Kemarin Selasa, (7/09) Rudenim Imigrasi Denpasar kembali melakukan Pendeportasian terhadap satu orang WNA bernama Oleg Chadin asal Rusia yang melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Kamis.

Ia mengatakan warga Rusia tersebut dideportasi Selasa (7/09) pukul 14.05 WITA dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta didampingi dua petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Lalu, melanjutkan keberangkatannya dengan penerbangan Turkish Airlines TK057 pada pukul 20.30 WIB dengan tujuan Jakarta, dilanjutkan ke VKO/Moskow melalui Istanbul.

Selain itu, warga Rusia tersebut diusulkan untuk dimasukan ke dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya, Oleg Chadin masuk ke Indonesia pada bulan Desember 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Pada 31 Agustus 2021, yang bersangkutan ditangkap Satpol PP dan terbukti telah melanggar Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sumber: Antaranews.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ledakan Petasan di Blitar Tewaskan 1 Orang dan Hancurkan Sejumlah Rumah

20 Februari 2023 - 11:33 WIB

Runtuhan bangunan akibat ledakan petasan di Blitar. (Dokumen Ist)

Seorang Pria di Dusun Selatan Serahkan Diri ke Polisi Usai Aniaya Adik Kandungnya

1 Oktober 2022 - 21:40 WIB

Pelaku penganiayaan adik kandung di Dusun Selatan saat di Kantor Polisi

DPRD Kapuas Terima dan Setujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2021

28 Juni 2022 - 16:26 WIB

Berly Dilantik Jadi Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh

14 Maret 2022 - 10:29 WIB

Panitera PN Muara Teweh saat berpose usai pengambilan sumpah jabatan di PN Muara Teweh.

Karantina Pemilihan Putra Putri Dirgantara Sulut 2022

11 Maret 2022 - 20:07 WIB

Mantan Kepsek di Gunung Timang yang Cabuli Muridnya Dituntut 17 Tahun Penjara

9 Maret 2022 - 21:18 WIB

Kasi Pidum Kejari Barito Utara, Bayu Fermadi.
Trending di Uncategorized