Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Lifestyle · 14 Sep 2021 19:25 WIB ·

Gagal Perkosa Anak 12 Tahun di Pondok, Pria Ini Ditangkap Polisi


 Pelakunya TA alias TD (20) saat di amankan Polres Tambang. FOTO: (Dokumen Ist). Perbesar

Pelakunya TA alias TD (20) saat di amankan Polres Tambang. FOTO: (Dokumen Ist).

TAMBANG – Seorang pemuda warga Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang ditangkap unit Reskrim Polsek Tambang. Penangkapan itu dilakukan karena pria berinisial TA berupaya memperkosa anak di bawah umur.

Pelakunya TA alias TD (20) warga Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambang pada Minggu (12/09/2021). Sebelumnya pelaku diamankan oleh orang tua korban karena mencoba mencabuli anak perempuannya yang baru berusia 12 tahun.

Kejadian ini bermula pada Pada Minggu (12/09/2021) sekira pukul 14.00 WIB, saat itu pelapor (ayah korban) menyuruh korban untuk mengantar kunci motor ke rumah pelaku, namun sudah sekitar satu jam korban belum juga kembali kerumah.

Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, korban pulang ke rumah sambil menangis, lalu ayah korban bertanya “Kenapa kamu menangis dan kok lama kali pulangnya?”, Lalu korban menyampaikan bahwa dirinya diminta oleh pelaku menemaninya untuk membeli aqua galon dan tepung terigu, akan tetapi pelaku membawa korban kesemak-semak yang ada pondoknya.

Sesampainya di pondok, pelaku menarik tangan korban dengan paksa untuk masuk ke dalam pondok, korban tidak mau dan berontak lalu kabur. Pelaku kemudian mencoba mengejar korban sampai ke rumah.

Akibat kejadian tersebut ayah korban langsung menghubungi pihak Kepolisian, lalu bersama beberapa warga mencari pelaku dan berhasil mengamankannya.

Atas laporan tersebut personel Unit Reskrim Polsek langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan membawa pelaku ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, Junto Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan melakukan tindak pidana, ujar Kapolsek.

(Khairunan Domo)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tips Fotografi: 5 Jenis Tripod yang Harus Diketahui Fotografer Pemula

6 Februari 2023 - 08:13 WIB

Ilustrasi membawa tripod. Foto: Guitar photographer/Shutterstock

Tips Ajari Anak Mandi Sendiri

23 Januari 2023 - 08:26 WIB

Ilustrasi anak mandi PTR Foto: Shutterstock

Ben Brahim Raih Top Score di Pertandingan Mini Soccer Kapuas

4 April 2022 - 19:40 WIB

Jemput Bola, Koramil 03/GP Kodim 0503/JB Akan Gelar Gebyar Vaksinasi

8 Maret 2022 - 20:09 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPRD Barsel Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Bundar

2 Maret 2022 - 11:28 WIB

Komunitas Itiak Pulang Sanjo Salurkan Bantuan pada Korban Gempa Bumi Pasaman Timur Sumbar

1 Maret 2022 - 19:45 WIB

Trending di Kabar Daerah