Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 21 Sep 2021 22:45 WIB ·

Gadis 16 Tahun di Kapuas Dicekoki Miras Lalu Diperkosa


 pelaku Y saat di amankan di Mapolres Kapuas. (FOTO: Dokumen Ist). Perbesar

pelaku Y saat di amankan di Mapolres Kapuas. (FOTO: Dokumen Ist).

KAPUAS – Gadis berusia 16 tahun di Kapuas diperkosa usai dicekoki minuman keras (miras) oleh seorang pria berinisial Y.

Kejahatan seksual tersebut dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2020 lalu hingga Agustus 2021. Pelaku berulang kali menggauli korban dengan ancaman akan merekam aksi pertama mereka yang sempat divideokan.

Saat pertama kali beraksi, korban dicekoki minuman keras. Usai mabuk lalu diperkosa dan direkam.

Rekaman video aksi tak senonoh itu dilakukan pelaku Y dengan tujuan agar ia dapat kembali menggauli korban. Jika tidak melayani napsunya, video tersebut bakal diviralkan pelaku.

Kasus tersebut akhirnya terungkap ketika orang tua korban mengetahuinya. Tidak terima atas kejadian malang yang menimpa anak gadisnya. Orang tua korban melaporkan perbuatan Y kepada pihak kepolisan.

“Untuk pelaku sudah kita amankan di Jalan Lintas Bahaur, Maluku, Pulang Pisau,” ujar Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebety melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang.

Kristanto mengungkapkan, tindakan asusila tersebut telah dilakukan berulang-ulang, hingga terakhir pada bulan Agustus 2021 lalu.

Terduga pelaku selalu mengancam, apabila korban menolak berhubungan, maka video pencabulan akan diviralkan pelaku, sehingga korban selalu menuruti keinginan pelaku.

“Y beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kristanto Situmeang kepada media ini, Selasa (21/9).

Kasatreskrim menambahkan, Y akan dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat ( 1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Kapuas Gelar Rakerda LPTQ Tahun 2024

28 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pj Bupati Kapuas Silaturahmi ke Rumah Pejabat yang Merayakan Natal

25 Desember 2024 - 18:28 WIB

MUI Kapuas Terima Komisi Pembinaan Muallaf Provinsi

24 Desember 2024 - 18:20 WIB

Asisten III Sekda Kapuas Buka Kegiatan Literasi Ekonomi Syariah untuk Para Pelajar

24 Desember 2024 - 17:13 WIB

Wakili Pemkab Kapuas, Sekda Ikut Natal di Gereja Bethanny Indonesia

23 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pj Bupati Kapuas Pastikan Stok Air Aman saat Natal dan Tahun Baru

23 Desember 2024 - 19:54 WIB

Trending di Kapuas