Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 21 Sep 2021 22:45 WIB ·

Gadis 16 Tahun di Kapuas Dicekoki Miras Lalu Diperkosa


 pelaku Y saat di amankan di Mapolres Kapuas. (FOTO: Dokumen Ist). Perbesar

pelaku Y saat di amankan di Mapolres Kapuas. (FOTO: Dokumen Ist).

KAPUAS – Gadis berusia 16 tahun di Kapuas diperkosa usai dicekoki minuman keras (miras) oleh seorang pria berinisial Y.

Kejahatan seksual tersebut dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2020 lalu hingga Agustus 2021. Pelaku berulang kali menggauli korban dengan ancaman akan merekam aksi pertama mereka yang sempat divideokan.

Saat pertama kali beraksi, korban dicekoki minuman keras. Usai mabuk lalu diperkosa dan direkam.

Rekaman video aksi tak senonoh itu dilakukan pelaku Y dengan tujuan agar ia dapat kembali menggauli korban. Jika tidak melayani napsunya, video tersebut bakal diviralkan pelaku.

Kasus tersebut akhirnya terungkap ketika orang tua korban mengetahuinya. Tidak terima atas kejadian malang yang menimpa anak gadisnya. Orang tua korban melaporkan perbuatan Y kepada pihak kepolisan.

“Untuk pelaku sudah kita amankan di Jalan Lintas Bahaur, Maluku, Pulang Pisau,” ujar Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebety melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang.

Kristanto mengungkapkan, tindakan asusila tersebut telah dilakukan berulang-ulang, hingga terakhir pada bulan Agustus 2021 lalu.

Terduga pelaku selalu mengancam, apabila korban menolak berhubungan, maka video pencabulan akan diviralkan pelaku, sehingga korban selalu menuruti keinginan pelaku.

“Y beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kristanto Situmeang kepada media ini, Selasa (21/9).

Kasatreskrim menambahkan, Y akan dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat ( 1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Safari Dakwah UAS di Kapuas Dihadiri Puluhan Ribu Jemaah

19 Mei 2023 - 17:36 WIB

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Pemkab Kapuas Gelar Rapat Persiapan Evaluasi Pelayanan Publik

14 Mei 2023 - 13:45 WIB

Rapat Persiapan Evaluasi Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Lantai 2, Jalan Pemuda Km. 5.5 No. 1 Kuala Kapuas. (FOTO: Diskominfo Kapuas).

Diskominfo Kapuas Terima Kunjungan PT Telkom Provinsi Kalteng

14 Mei 2023 - 13:24 WIB

Kepala Dinas Kominfo Kapuas Hartoni U Sawang didampingi Kabid Penyelenggaraan e-Government Roxas Yohanes dan Pranata Humas Dedy Purnadibrata menyambut silaturahmi dari partnership dan agensi PT Telkom Kalteng Alinsetiawan, Senin (8/5/2023) di Kantor Diskominfo Kapuas. (FOTO: Diskominfo Kapuas).

Pemkab Kapuas Minta Para Kadis Terkait Sampaikan Usulan Terkait RTRW ke Tim Pansus DPRD Kalteng

14 Mei 2023 - 13:13 WIB

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kapuas Drs Ilham Anwar beserta jajaran Pemkab Kapuas dengan Pansus DPRD Kalteng berfoto bersama usai melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi materi Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023-2043 di Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula Bappelitbangda Kapuas, Selasa 9 Mei 2023. (FOTO: Diskominfo Kapuas).
Trending di Kapuas