Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Seruyan · 9 Sep 2021 18:16 WIB ·

Gadis 12 Tahun di Kalimantan Tengah Disetubuhi Tetangganya


 Ilustrasi pemerkosaan. Perbesar

Ilustrasi pemerkosaan.

SERUYAN-Seorang anak di bawah umur di Seruyan tega disetubuhi oleh tetangganya
Anak perempuan usia 12 tahun itu disetubuhi pria berinisial J (25). Modusnya diimingi pasword WiFi ke korban.

Berdasarkan informasi yang digali polisi, kejahatan seksual itu dilakukan saat situasi sekitar rumah pelaku sedang sepi. Saat itu, pelaku yang berprofesi sebagai pekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit itu muncul niat mencabuli korban.

“Pelaku mengiming-imingi korban akan memberikan password WiFi, dengan cara ini korban melakukan aksi yang tidak pantas terhadap korban,” ujar Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, Kamis (9/9).

Menurut Bayu, awalnya pelaku melihat korban di depan pintu rumahnya. Saat itu pelaku langsung mendatangi korban. Melihat kondisi sepi di sekitar rumah korban, tiba-tiba muncul hasrat seksual pelaku untuk mencabuli korban.

“Waktu dicabuli korban tida berani melawan,” ujarnya.

Aksi kejahatan seksual yang dilakukan oleh J ternyata dilihat oleh salah seorang lainnya yang kebetulan lewat. Saksi tersebut langsung memberitahukan kepada kakak korban.

“Kakak korban langsung tanyakan ke korban. Kepada sang kakak, korban mengakui bahwa dirinya sudah disetubuhi pelaku,” terang Kapolres.

Tak terima apa yang dialami oleh adiknya, kakak korban langsung melayangkan laporan ke polisi. Pelaku langsung ditangkap.

“Tidak terima apa yang dialami adiknya, kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seruyan Tengah dan lansung ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku,“ jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku kini telah diamankan Mapolres Seruyan. Pelaku diancam dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cabuli Bocah 12 Tahun, Pria di Seruyan Janji Menikahi Korban

14 Oktober 2022 - 17:59 WIB

Ilustrasi Pencabulan Anak

Dewan Minta Pemkab Seruyan Perhatikan Jalan penghubung di Ulak Batu

23 Oktober 2021 - 11:58 WIB

Kapolres Seruyan Pimpin Upacara Sertijab 5 Perwira

16 Oktober 2021 - 23:51 WIB

Rakyat Susah Dirundung Corona, Pemkab Seruyan Berencana Beli Mobil Mewah

23 September 2021 - 17:10 WIB

Ilustrasi Toyota Land Cruisee

Cekcok karena Bantuan Beras, Pria di Seruyan Aniaya Temannya

22 September 2021 - 07:12 WIB

Seruyan
Trending di Hukum-Kriminal