SERUYAN-Seorang anak di bawah umur di Seruyan tega disetubuhi oleh tetangganya
Anak perempuan usia 12 tahun itu disetubuhi pria berinisial J (25). Modusnya diimingi pasword WiFi ke korban.
Berdasarkan informasi yang digali polisi, kejahatan seksual itu dilakukan saat situasi sekitar rumah pelaku sedang sepi. Saat itu, pelaku yang berprofesi sebagai pekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit itu muncul niat mencabuli korban.
“Pelaku mengiming-imingi korban akan memberikan password WiFi, dengan cara ini korban melakukan aksi yang tidak pantas terhadap korban,” ujar Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, Kamis (9/9).
Menurut Bayu, awalnya pelaku melihat korban di depan pintu rumahnya. Saat itu pelaku langsung mendatangi korban. Melihat kondisi sepi di sekitar rumah korban, tiba-tiba muncul hasrat seksual pelaku untuk mencabuli korban.
“Waktu dicabuli korban tida berani melawan,” ujarnya.
Aksi kejahatan seksual yang dilakukan oleh J ternyata dilihat oleh salah seorang lainnya yang kebetulan lewat. Saksi tersebut langsung memberitahukan kepada kakak korban.
“Kakak korban langsung tanyakan ke korban. Kepada sang kakak, korban mengakui bahwa dirinya sudah disetubuhi pelaku,” terang Kapolres.
Tak terima apa yang dialami oleh adiknya, kakak korban langsung melayangkan laporan ke polisi. Pelaku langsung ditangkap.
“Tidak terima apa yang dialami adiknya, kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seruyan Tengah dan lansung ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku,“ jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku kini telah diamankan Mapolres Seruyan. Pelaku diancam dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.