PANGKALAN BUN- Seorang ibu di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah harus mendekam di penjara lantaran menggadaikan motor temannya untuk membeli susu anaknya.
Wanita berinisial JB ini awalnya meminjam motor temannya pada Rabu 1 September 2021 untuk membeli solar dan gas. Namun ternyata digelapkan dengan digadaikan ke orang lain.
“Awalnya tersangka JB ini meminjam sepeda motor milik korban yang dengan alasan untuk membeli minyak solar dan gas,” ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Kamis (30/9).
Usai dipinjamkan, Devy berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya, namun setelah ditunggu-tunggu oleh korban sekian lama, motor tersebut juga tidak dikembalikan kepada korban.
“Korban informasi mendapatkan bahwa motor miliknya ini sudah di gadaikan oleh JB kepada orang lain, tanpa sepengetahuan dan seizin daripada korban,” imbuhnya.
Devy menerangkan, akibat kejadian itu korban menderita kerugian sebesar Rp 10 juta rupiah. Barang bukti yang sudah amankan ada satu unit kendaraan bermotor roda dua tipe Honda Beat merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi KH 3230 WK.
“Tersangka JB kita kenanakan Pasal 372 KUH Pidana, barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Ancaman pidana kurungan penjara selama 4 tahun,” tegasnya.
Menurut pengakuan JB, lanjut Devy, uang yang didapatkan oleh tersangka JB ini alasannya adalah dipergunakan untuk keperluan pribadi, yaitu membeli untuk membeli susu anak.
“Yang bersangkutan sudah berkeluarga dan mempunyai suami yang saat ini bekerja sebagai operator alat berat,” pungkasnya.