Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 1 Okt 2021 07:36 WIB ·

Gadai Motor Teman untuk Beli Susu Anaknya, Wanita di Kobar Dipenjara


 Gadai Motor Teman untuk Beli Susu Anaknya, Wanita di Kobar Dipenjara Perbesar

PANGKALAN BUN- Seorang ibu di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah harus mendekam di penjara lantaran menggadaikan motor temannya untuk membeli susu anaknya.

Wanita berinisial JB ini awalnya meminjam motor temannya pada Rabu 1 September 2021 untuk membeli solar dan gas. Namun ternyata digelapkan dengan digadaikan ke orang lain.

“Awalnya tersangka JB ini meminjam sepeda motor milik korban yang dengan alasan untuk membeli minyak solar dan gas,” ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Kamis (30/9).

Usai dipinjamkan, Devy berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya, namun setelah ditunggu-tunggu oleh korban sekian lama, motor tersebut juga tidak dikembalikan kepada korban.

“Korban informasi mendapatkan bahwa motor miliknya ini sudah di gadaikan oleh JB kepada orang lain, tanpa sepengetahuan dan seizin daripada korban,” imbuhnya.

Devy menerangkan, akibat kejadian itu korban menderita kerugian sebesar Rp 10 juta rupiah. Barang bukti yang sudah amankan ada satu unit kendaraan bermotor roda dua tipe Honda Beat merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi KH 3230 WK.

“Tersangka JB kita kenanakan Pasal 372 KUH Pidana, barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Ancaman pidana kurungan penjara selama 4 tahun,” tegasnya.

Menurut pengakuan JB, lanjut Devy, uang yang didapatkan oleh tersangka JB ini alasannya adalah dipergunakan untuk keperluan pribadi, yaitu membeli untuk membeli susu anak.

“Yang bersangkutan sudah berkeluarga dan mempunyai suami yang saat ini bekerja sebagai operator alat berat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 285 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Avanza Versus Truk Box Adu Banteng di Jalan Buntok-Palangka Raya

20 Februari 2023 - 08:08 WIB

Kondisis mobil avanza usai terlibat tabrakan dengan truk box di Jalan Buntok-Palangka Raya (Dokumen Ist).

Emas Palsu dan Literasi Masyarakat Kita: Sebuah Catatan Redaksi

16 Februari 2023 - 11:36 WIB

Ilustrasi.

Korban Beli Emas Palsu di Barsel Ada 5 Orang, Kerugiannya Bervariasi

16 Februari 2023 - 11:29 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Sejumlah Warga Barito Selatan Ditipu Penjual Emas Palsu, Ratusan Juta Raib

16 Februari 2023 - 11:20 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Remaja Perempuan di Dusun Utara, Barito Selatan Tega Buang Bayinya Hasil Hubungan Gelap dengan Tetangga

14 Februari 2023 - 20:31 WIB

Polisi saat menggelar konferensi pers terkait kasus ibu buang bayi di Barito Selatan. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Buka Praktek Pembesar Payudara Abal-abal, Waria di Palangka Raya Ditangkap

6 Februari 2023 - 18:49 WIB

Trending di Hukum-Kriminal