Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Utara · 29 Sep 2021 22:16 WIB ·

Faktor Ekonomi dan Selingkuh Jadi Penyebab Perceraian di Barut dan Mura


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

MUARA TEWEH- Perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama selama tahun 2021 sebanyak 348 kasus. Faktor penyebab utamanya yakni ekonomi dan perselingkuhan.

“Untuk tahun 2021 ada dua penyebab besar. Pertama, faktor ekonomi. Untuk faktor ekonomi ini ada 70 persen. Kedua, karena adanya pihak ketiga,” ujar Kepala Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Muara Teweh, Kemijan, Senin (27/9).

Kemijan menerangkan, dari 348 perkara yang ditangani, hingga saat ini sudah terdapat 228 kasus yang sudah diputuskan, sedangkan sisanya masih dalam proses.

“Untuk bulan Januari sampai Agustus 2021 ada 348 perkara perceraian yang kita tangani,” ujar Kemijan saat ditemui di ruangannya.

“Angka ini bukan hanya dari Barito Utara saja tetapi juga dari Murung Raya. Karena untuk yang dari Murung Raya masih sidangnya di sini. Tetapi lebih banyak yang dari Barito Utara,” tambahnya.

“Jika dibandingkan dengan tahun 2020 maka ada tren penurunan. Karena pada tahun 2020 ada 501 kasus. Hampir setengah turunnya,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan faktor usia, Kemijan menjelaskan bahwa para pihak yang terlibat dalam kasus perceraian yang ditangani berkisar antara usia 25 sampai 40 tahun.

“Untuk tahun 2021 ya, itu usianya rata-rata 25 hingga 40 tahun. Laki-laki dan perempuan,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 345 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Tipu-tipu Modus Top Up di Palangka Raya, Pria Asal Medan Tak Berkutik Ditangan Polisi

2 Mei 2023 - 12:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal