MUARA TEWEH- Perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama selama tahun 2021 sebanyak 348 kasus. Faktor penyebab utamanya yakni ekonomi dan perselingkuhan.
“Untuk tahun 2021 ada dua penyebab besar. Pertama, faktor ekonomi. Untuk faktor ekonomi ini ada 70 persen. Kedua, karena adanya pihak ketiga,” ujar Kepala Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Muara Teweh, Kemijan, Senin (27/9).
Kemijan menerangkan, dari 348 perkara yang ditangani, hingga saat ini sudah terdapat 228 kasus yang sudah diputuskan, sedangkan sisanya masih dalam proses.
“Untuk bulan Januari sampai Agustus 2021 ada 348 perkara perceraian yang kita tangani,” ujar Kemijan saat ditemui di ruangannya.
“Angka ini bukan hanya dari Barito Utara saja tetapi juga dari Murung Raya. Karena untuk yang dari Murung Raya masih sidangnya di sini. Tetapi lebih banyak yang dari Barito Utara,” tambahnya.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2020 maka ada tren penurunan. Karena pada tahun 2020 ada 501 kasus. Hampir setengah turunnya,” terangnya.
Sementara itu, berdasarkan faktor usia, Kemijan menjelaskan bahwa para pihak yang terlibat dalam kasus perceraian yang ditangani berkisar antara usia 25 sampai 40 tahun.
“Untuk tahun 2021 ya, itu usianya rata-rata 25 hingga 40 tahun. Laki-laki dan perempuan,” ujarnya.