KOTAWARINGIN TIMUR – Seorang marketing di PT Adira Dinamika Multifinance Satelit Sebabi melakukan Tindak pidana penggelapan atau penipuan.
Pelaku Roy (23) melakukan penggelapan dana perusahaan sekitar bulan Maret hingga Juli 2021.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi mengatakan bahwa tersangka telah menerima uang angsuran dari nasabah perusahaan.
“Tersangka yang pada saat itu masih menjadi karyawan mengambil uang angsuran sepeda motor dari para nasabah tetapi uang tidak disetorkan ke perusahaan, akibatnya perusahaan mengalami kerugian sebesar RP 96.646.900,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan berupa 1 lembar kwitansi tanggal 10 juni 2021, 1 lembar kuitansi bukti Transfer tanggal 10 Juni 2021 dan tanggal 09 Juli 2021 dan 1 HP warna biru.
Atas kejadian tersebut pihak dari perusahaan melaporkan tersangka ke Polsek Telawang guna diproses secara hukum.
“Tersangka selanjutnya akan diproses dan dikenai pasal ke-1 Primer 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP atau ke – 2 pasal 378 KUHP,” tutupnya.