Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 8 Apr 2022 20:25 WIB ·

Eksekusi Perkara Pasar Alabio, Bupati HSU Siap Terbitkan Keputusan Penempatan Kembali P3A dalam Waktu Dekat


 Eksekusi Perkara Pasar Alabio, Bupati HSU Siap Terbitkan Keputusan Penempatan Kembali P3A dalam Waktu Dekat Perbesar

AMUNTAI – Plt. Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Drs. Husairi Abdi, Lc. menyatakan siap menerbitkan Keputusan eksekusi dalam waktu dekat.

Pernyataan itu disampaikan saat melakukan audiensi dengan Kuasa Hukum P3A dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm dan perwakilan pedagang Kamis (7/4/2022).

Hal ini membuat sengketa antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) semakin menemukan titik terang.

Pada audiensi yang digelar di kantor Pemkab tersebut, Plt. Bupati HSU, Husairi Abdi menjelaskan bahwa draft keputusan pencabutan Pengumuman Nomor: 001/I/TIM/2020 dan keputusan penempatan kembali P3A telah selesai disusun dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Selain itu, Plt. Bupati juga menerangkan bahwa Pemkab siap mengembalikan dana-dana yang telah diterima daerah kepada pedagang baru, meskipun begitu, prosesnya harus berdasarkan prosedur yang sesuai dengan rezim keuangan daerah.

Nantinya, anggota P3A akan didata kembali dan melakukan pendaftaran dengan membayarkan kewajiban sesuai dengan Putusan 336 K/TUN/2021, yakni Rp 5.000.000 untuk Toko dan Rp 15.000.000 untuk Ruko.

Masing-masing penggugat juga akan ditempatkan pada posisi Ruko/Toko sesuai dengan yang mereka tempatkan dahulu sebelum renovasi.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Plt. Bupati (Husairi Abdi). Kami sadar permasalahan ini muncul akibat tindak tanduk pendahulunya yang saat ini sedang bermasalah dengan KPK RI. Tapi Bapak Husairi tidak lepas tangan begitu saja, bahkan mengambil langkah yang sangat arif dan bijaksana bagi para pihak,” ujar Zamrony, kuasa hukum P3A.

Kearifan dan kebijaksanaan itu semakin terlihat ketika dalam audiensi, Isnaeni, Kepala UPT Pasar Pemkab HSU menyodorkan opsi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas Putusan 336 K/TUN/2021, namun Plt. Bupati dengan tegas menolak tawaran tersebut.

“Sudah benar Bapak Plt. Bupati menolak opsi PK. Selain membuang energi, waktu, dan anggaran, saran untuk menempuh PK ini sama saja menjerumuskan Plt. Bupati untuk berhadapan dengan masalah-masalah hukum dan sosial lanjutan lainnya. Cukuplah pendahulunya yang bermasalah, bapak Plt. Bupati harus dilindungi,” tegas Zamrony.

Hasil audiensi ini tentu memberikan titik terang yang adil bagi setiap pihak. Di satu sisi para pedagang lama (P3A) akan mendapatkan kembali hak mereka menempati Pasar Alabio dengan jumlah sumbangan yang terjangkau.

Sementara di sisi lain, para pedagang baru yang sudah terlanjur membayar, akan mendapatkan pengembalian dana dari Pemkab. [*]

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Cawapres Koalisi Perubahan Sudah Final, Satu Nama Sudah Dikantong Anis

21 Juni 2023 - 12:12 WIB

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Trending di Hukum-Kriminal