PALANGKA RAYA – Seorang pria yang berprofesi buruh harian lepas di kawasan Jalan Kalimantan Gang Nurul Ikhlas, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, HA (35) diringkus personel Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Selasa (04/01). Dari tangannya polisi menemukan 33 paket sabu dengan berat 17,94 Gram siap edar.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut diringkus petugas berkat adanya laporan dari masyarakat dan upaya penyelidikan.
“Sebanyak 33 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 17,94 gram kami amankan saat barhasil meringkus tersangka tersebut, yang sementara diduga berperan sebagai pengedar narkoba,” ujar Asep, Rabu (5/1).
Selain paket tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya, yakni satu unit handphone, satu buah bong, satu buah pipet plastik, satu pack plastik klip dan satu buah dompet berwarna pink.
“Saat ini tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba,” kata Asep.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polresta Palangka Raya dan jajaran akan terus berjuang untuk memberantas dan memerangi peredaran narkotika, demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba,” demikan Asep. (pm)