Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 24 Okt 2021 20:58 WIB ·

Dua Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu


 Dua pelaku yang mengedar narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Perbesar

Dua pelaku yang mengedar narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA-Langkah dua pria di Palangka Raya harus terhenti di tangan polisi saat hendak transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Trans Kalimantan daerah Pahandut Seberang, Sabtu (23/10).

Pria berinisial F dan H kini sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya bersama sejumlah barang bukti sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan penangkapan terhadap dua tersangka itu setelah adanya informasi dari warga bahwa akan ada transaksi narkotika oleh para pelaku.

“Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat setelah itu kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar,” ujar Asep, Minggu (24/10).

Dua pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat bertransaksi. Sehingga polisi mengamankan mereka beserta barang bukti sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Untuk barang bukti yang kita amankan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat 10 gram,” ujarnya.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnnya berupa 1 buah dompet, 1 pack plastik klip, 1 buah sendok sabu, 1 lembar kantong plastik hitam, 1 buah toples putih, 1 buah kartu atm, 2 buah handphone berbagai merek dan uang tunai senilai Rp 350.000.

“Untuk kedua pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal