PALANGKA RAYA-Langkah dua pria di Palangka Raya harus terhenti di tangan polisi saat hendak transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Trans Kalimantan daerah Pahandut Seberang, Sabtu (23/10).
Pria berinisial F dan H kini sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya bersama sejumlah barang bukti sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan penangkapan terhadap dua tersangka itu setelah adanya informasi dari warga bahwa akan ada transaksi narkotika oleh para pelaku.
“Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat setelah itu kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar,” ujar Asep, Minggu (24/10).
Dua pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat bertransaksi. Sehingga polisi mengamankan mereka beserta barang bukti sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Untuk barang bukti yang kita amankan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat 10 gram,” ujarnya.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnnya berupa 1 buah dompet, 1 pack plastik klip, 1 buah sendok sabu, 1 lembar kantong plastik hitam, 1 buah toples putih, 1 buah kartu atm, 2 buah handphone berbagai merek dan uang tunai senilai Rp 350.000.
“Untuk kedua pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.