MUARA TEWEH – Langkah dua terduga pelaku percobaan pencurian di Jalan Nenas, Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah, Barito Utara terhenti ditangan polisi. BS dan BM harus mendekam di tahanan Mapolres Barito Utara usai ditangkap, Selasa (21/9).
Penangkapan terhadap dua terduga pelaku tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya percobaan pencurian yang terjadi di Jalan Nenas, Lanjas, Teweh Tengah, Senin (20/9) sekitar pukul 19.45 WIB. Korbannya saudari RA yang diboncengi oleh UL.
Kapolres Barito Utara AKBP Hendro Dodo Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan mengatakan sebelum terjadinya peristiwa tak terpuji tersebut, korban yang diboncengi oleh saudari UL dibuntuti oleh dua kawanan penjahat tersebut dengan sepeda motor Honda Beat bernopol KH5028EK. Tak hanya itu, mereka juga dipepet lalu mencoba mengambil tas korban.
“Pada saat kejadian korban merasa tas miliknya yang berada di depan korban ingin dirampas oleh pelaku namun tidak berhasil, sehingga tangan pelaku malah sempat menyentuh alat kelamin (kemaluan) milik korban,” ujar Tommy dalam rilis yang diterima awak media, Rabu (22/9).
Tak terima dengan kejadian tersebut, korban akhirnya melayangkan laporan ke pihak kepolisian setempat.
“Setelah menerima laporan, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Korban dan saksi dimintai keterangan,” terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku akhirnya diketahui dari kepemilikan sepeda motor. Pelaku berinisial BS yang berdomisili di Jalan Langsat.
“Pelaku inisial BM dan BS langsung diamankan oleh unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara, Selasa (21/9),” ujar Tommy.
Saat ditangkap, dua kawanan tersebut tidak mengakui perbuatannya. Mereka berdalih bahwa saat itu hanya ingin menegur korban yang dikira temannya.
Kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut membawa pelaku menuju Mapolres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada keduanya disangkakan pasal 363 Jo 53 ayat 1 KUHP.