Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 1 Okt 2021 18:11 WIB ·

Dua Maling di Kotim Gasak Kotak Amal Masjid yang Dititipkan di Warung


 Dua Maling di Kotim Gasak Kotak Amal Masjid yang Dititipkan di Warung Perbesar

KOTAWARINGIN TIMUR – Tindak pidana pencurian di sebuah warung di Jalan Kalap Paseban Rt 05 RW 002 Desa ujung pandaran, Teluk Sampit, Kotim pada Kamis (16/09/2021) pukul 02.30 WIB telah diungkap Polsek Jaya Karya.

Warung yang diketahui milik bapak Rustam telah terjadi pencurian kotak amal oleh dua pria berinisial S dan K.

Kapolres Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Polsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi menerangkan kronologi kedua tersangka sudah merencanakan bahwa mereka akan melakukan pencurian.

“S dan K masuk ke dalam warung untuk mencuri kotak amal milik Masjid Raudah, setelah berhasil kemudian pelaku membuang kotak amal di kolam bekas ikan,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban yang merasa mengalami kerugian melapor ke kantor Polsek Jaya Karya.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan ialah 1 kotak amal, sisa uang Rp. 22.000 ribu, 1 kaos hitam, 1 jeans panjang, 1 kaos merah hitam dan 1 celana kaos pendek abu-abu. Dan kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000.

“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan KBO Sat Reskrim dan melakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e dan 5e KUH pidana.

(Witri Muna)

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal