KOTAWARINGIN TIMUR – Tindak pidana pencurian di sebuah warung di Jalan Kalap Paseban Rt 05 RW 002 Desa ujung pandaran, Teluk Sampit, Kotim pada Kamis (16/09/2021) pukul 02.30 WIB telah diungkap Polsek Jaya Karya.
Warung yang diketahui milik bapak Rustam telah terjadi pencurian kotak amal oleh dua pria berinisial S dan K.
Kapolres Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Polsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi menerangkan kronologi kedua tersangka sudah merencanakan bahwa mereka akan melakukan pencurian.
“S dan K masuk ke dalam warung untuk mencuri kotak amal milik Masjid Raudah, setelah berhasil kemudian pelaku membuang kotak amal di kolam bekas ikan,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban yang merasa mengalami kerugian melapor ke kantor Polsek Jaya Karya.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan ialah 1 kotak amal, sisa uang Rp. 22.000 ribu, 1 kaos hitam, 1 jeans panjang, 1 kaos merah hitam dan 1 celana kaos pendek abu-abu. Dan kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan KBO Sat Reskrim dan melakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e dan 5e KUH pidana.
(Witri Muna)