Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 18 Okt 2021 22:24 WIB ·

Dua Hari Hilang, Remaja Perempuan di Kotim Ternyata Ditiduri Pacarnya


 Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

SAMPIT-Seorang remaja perempuan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang dinyatakan hilang dua hari yang lalu kini sudah ditemukan.

Perempuan berusia 15 tahun itu ditemukan di tempat pacarnya di salah satu mess karyawan perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat saat dicari oleh kedua orang tuanya.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Telawang, Ipda Rakhmat Efendi mengatakan korban yang dilaporkan hilang itu juga disetubuhi selama lima kali oleh pelaku yang mengaku sebagai pacarnya.

“Kasus ini berawal saat adanya laporan dari orang tua korban bahwa anaknya hilang. Saat dilakukan pencarian ternyata ditemukan di kediamannya pacarnya,” ujar Kapolsek, Senin (18/10).

Kepada polisi, pelaku yang merupakan pria berusia 18 tahun itu mengakui bahwa dirinya membawa korban tanpa seijin orang tua ke tempat kerjanya.

Tak hanya dibawa kabur, korban pun disetubuhi dengan janji akan dinikahi.

“Dari pengakuan korban selama 2 hari tinggal di kediaman pelaku ia berhubungan intim sebanyak 5 kali dengan janji akan dinikahi,” ujar Kapolsek.

Perbuatan tak terpuji pelaku tak diterima keluarga korban. Atas dasar itu, pelaku langsung dilaporkan ke polisi dan kini sudah ditahan di Mapolres Kotim.

“Untuk pelaku langsung kami tangkap, dan sudah dilakukan pemeriksaan dan dititipkan di tahanan Mapolres Kotim,” terang Kapolsek.

Terhadap pelaku, dijerat dengan pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.

Sementara itu, untuk korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit untuk dilakukan visum.

Artikel ini telah dibaca 551 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Avanza Versus Truk Box Adu Banteng di Jalan Buntok-Palangka Raya

20 Februari 2023 - 08:08 WIB

Kondisis mobil avanza usai terlibat tabrakan dengan truk box di Jalan Buntok-Palangka Raya (Dokumen Ist).

Emas Palsu dan Literasi Masyarakat Kita: Sebuah Catatan Redaksi

16 Februari 2023 - 11:36 WIB

Ilustrasi.

Korban Beli Emas Palsu di Barsel Ada 5 Orang, Kerugiannya Bervariasi

16 Februari 2023 - 11:29 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Sejumlah Warga Barito Selatan Ditipu Penjual Emas Palsu, Ratusan Juta Raib

16 Februari 2023 - 11:20 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Remaja Perempuan di Dusun Utara, Barito Selatan Tega Buang Bayinya Hasil Hubungan Gelap dengan Tetangga

14 Februari 2023 - 20:31 WIB

Polisi saat menggelar konferensi pers terkait kasus ibu buang bayi di Barito Selatan. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Buka Praktek Pembesar Payudara Abal-abal, Waria di Palangka Raya Ditangkap

6 Februari 2023 - 18:49 WIB

Trending di Hukum-Kriminal