Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 18 Okt 2021 22:24 WIB ·

Dua Hari Hilang, Remaja Perempuan di Kotim Ternyata Ditiduri Pacarnya


 Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

SAMPIT-Seorang remaja perempuan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang dinyatakan hilang dua hari yang lalu kini sudah ditemukan.

Perempuan berusia 15 tahun itu ditemukan di tempat pacarnya di salah satu mess karyawan perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat saat dicari oleh kedua orang tuanya.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Telawang, Ipda Rakhmat Efendi mengatakan korban yang dilaporkan hilang itu juga disetubuhi selama lima kali oleh pelaku yang mengaku sebagai pacarnya.

“Kasus ini berawal saat adanya laporan dari orang tua korban bahwa anaknya hilang. Saat dilakukan pencarian ternyata ditemukan di kediamannya pacarnya,” ujar Kapolsek, Senin (18/10).

Kepada polisi, pelaku yang merupakan pria berusia 18 tahun itu mengakui bahwa dirinya membawa korban tanpa seijin orang tua ke tempat kerjanya.

Tak hanya dibawa kabur, korban pun disetubuhi dengan janji akan dinikahi.

“Dari pengakuan korban selama 2 hari tinggal di kediaman pelaku ia berhubungan intim sebanyak 5 kali dengan janji akan dinikahi,” ujar Kapolsek.

Perbuatan tak terpuji pelaku tak diterima keluarga korban. Atas dasar itu, pelaku langsung dilaporkan ke polisi dan kini sudah ditahan di Mapolres Kotim.

“Untuk pelaku langsung kami tangkap, dan sudah dilakukan pemeriksaan dan dititipkan di tahanan Mapolres Kotim,” terang Kapolsek.

Terhadap pelaku, dijerat dengan pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.

Sementara itu, untuk korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit untuk dilakukan visum.

Artikel ini telah dibaca 552 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

PT Palopo Indah Raya Bakal Penuhi Tuntutan Warga Desa Patas 1 Terkait Dana Kontribusi

3 Maret 2024 - 18:36 WIB

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Trending di Hukum-Kriminal