Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Selatan · 7 Apr 2022 11:38 WIB ·

DPRD Gelar RDP Bersama Instansi Terkait, Bahas Perijinan Galian C di Barsel


 Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran MM, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait soal perizinan galian C di kabupaten setempat pada Ruang Rapat Gabungan Komisi, Rabu (6/4/2022). Perbesar

Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran MM, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait soal perizinan galian C di kabupaten setempat pada Ruang Rapat Gabungan Komisi, Rabu (6/4/2022).

BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait soal perizinan galian C di kabupaten setempat pada Ruang Rapat Gabungan Komisi, Rabu (6/4/2022).

RDP yang membahas perizinan galian C dilakukan bersama Badan Pengelola Keuangan Angaran Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Camat se-Barsel.

“Di dalam rapat tadi, kami meminta kepada pihak terkait agar membantu menerbitkan perizinan, walau pun pengurusan perizinan berada di pusat,” ungkap Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran MM, usai memimpin rapat.

Menurutnya, galian C merupakan salah satu keperluan masyarakat maupun pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“Begitu juga masyarakat, misalnya masyarakat mau bikin rumah di daerah rendah mau timbun buat halaman, perlu untuk galian C pasir atau pun tanah uruk. Sementara izinnya sulit,” katanya.

Galian C, lanjutnya, mendapat rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat.

“Nyatanya gak ada dari Dinas Perizinan, jadi selama ini kalau dalam bahasa agama bid’ah hanya mengada-ada,” tegasnya.

Dewan, sambungnya, mengingatkan, masyarakat jangan dibiarkan terpaksa mengerjakan yang pekerjaan ilegal untuk menutupi keperluan hidupnya, karena pemerintah mempersulit pengurusan perizinan.

“Intinya Pemerintah itu ada untuk mudahkan masyarakat,” lanjutnya.

Ia menambahkan, jika perizinan di SDM ditarik semua, tentu menyulitkan masyarakat dan hal tersebut tentunya tidak benar.

“Saya sebagai wakil rakyat sangat menolak, tidak sepakat dengan izin yang ditarik, apa gunanya UU Cipta Kerja yang dibilang Presiden Jokowi untuk memudahkan masyarakat kok malah mempersulit masyarakat. Jadi kita minta kepada pemerintah daerah proaktif untuk berkoordinasi, sehingga masyarakat ini diberikan kemudahan-kemudahan untuk bisa mendapatkan izin,” pungkasnya. (Kastumetadi)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

9 Bupati dan 1 Wali Kota di Kalteng Purna Tugas, Ini Nama 10 Pj Pengganti

24 September 2023 - 20:45 WIB

Ilustrasi.

DPRD Barsel Minta Orang Tua Awasi Anak dalam Penggunaan Medsos

24 September 2023 - 09:22 WIB

Anggota DPRD Barito Selatan, Tri Wahyuni

Ketua DPRD Barsel Ajak Kaum Milenial Barsel Gunakan Media Digital untuk Hal-hal Positif dan Produktif

24 September 2023 - 08:20 WIB

DPRD Barsel Sepakat Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Serta Kota Ramah Anak

19 September 2023 - 19:20 WIB

Dua Raperda Diterima DPRD, Pj Bupati Barsel Ucapkan Terima Kasih

19 September 2023 - 19:16 WIB

Soal Raperda Kota Ramah Anak dan Retribusi Daerah, Ketua DPRD Barsel: Akan Kita Bahas Sesuai Tahapannya

19 September 2023 - 18:38 WIB

Trending di Barito Selatan