BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait soal perizinan galian C di kabupaten setempat pada Ruang Rapat Gabungan Komisi, Rabu (6/4/2022).
RDP yang membahas perizinan galian C dilakukan bersama Badan Pengelola Keuangan Angaran Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Camat se-Barsel.
“Di dalam rapat tadi, kami meminta kepada pihak terkait agar membantu menerbitkan perizinan, walau pun pengurusan perizinan berada di pusat,” ungkap Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran MM, usai memimpin rapat.
Menurutnya, galian C merupakan salah satu keperluan masyarakat maupun pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Begitu juga masyarakat, misalnya masyarakat mau bikin rumah di daerah rendah mau timbun buat halaman, perlu untuk galian C pasir atau pun tanah uruk. Sementara izinnya sulit,” katanya.
Galian C, lanjutnya, mendapat rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat.
“Nyatanya gak ada dari Dinas Perizinan, jadi selama ini kalau dalam bahasa agama bid’ah hanya mengada-ada,” tegasnya.
Dewan, sambungnya, mengingatkan, masyarakat jangan dibiarkan terpaksa mengerjakan yang pekerjaan ilegal untuk menutupi keperluan hidupnya, karena pemerintah mempersulit pengurusan perizinan.
“Intinya Pemerintah itu ada untuk mudahkan masyarakat,” lanjutnya.
Ia menambahkan, jika perizinan di SDM ditarik semua, tentu menyulitkan masyarakat dan hal tersebut tentunya tidak benar.
“Saya sebagai wakil rakyat sangat menolak, tidak sepakat dengan izin yang ditarik, apa gunanya UU Cipta Kerja yang dibilang Presiden Jokowi untuk memudahkan masyarakat kok malah mempersulit masyarakat. Jadi kita minta kepada pemerintah daerah proaktif untuk berkoordinasi, sehingga masyarakat ini diberikan kemudahan-kemudahan untuk bisa mendapatkan izin,” pungkasnya. (Kastumetadi)