BUNTOK-Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Barito Selatan sudah disampaikan oleh Pj Bupati Barsel Lisda Arriyana beberapa hari lalu di Gedung DPRD setempat.
Dalam pidato pengantarnya pada momentum rapat paripurna ke XIV, Lisda mengemukakan bahwa lima Ranperda tersebut ialah tentang APBD tahun 2023, Pengelolaan Keuangan Daerah, Retribusi Pembangunan Gedung, Pergantian Nama Perusahaan Daerah, Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
“Harapannya lima Ranperda tersebut secepatnya dikaji dan disetujui bersama DPRD Barsel,” ujar Lisda.
Sementara itu, Ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran selaku pimpinan sidang pada momentum tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan secepatnya membahas satu persatu Ranperda sebagaimana yang sudah diagendakan.
“Yang kita maksimalkan untuk bulan Oktober ini ya terkait APBD Tahun 2023,” ujarnya.
“Untuk Ranperda yang lain tentunya akan kita maksimalkan juga. Harapan kita setelah Ranperda APBD disetujui, langsung kita agendakan untuk bahas yang empatnya,” tambah politisi PDIP tersebut.
Farid menjelaskan bahwa penyusunan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 Pasal 58 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2023.
“Semuanya tentu akan kita bahas sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku selama ini hingga akhirnya menjadi Perda,” tuturnya.