BUNTOK-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait desa dalam sidang Paripurna ke-2 masa sidang I Tahun 2022, Senin (14/3).
Adapun dua Ranperda yang dimaksud adalah, Ranperda Tentang Penataan Desa dan Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2015 menjadi Perda Nomor Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak yang diubah menjadi Perda Nomor 8 Tahun 2018.
Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir, mengatakan bahwa pembentukan kedua Ranperda dimaksud adalah bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.
“Dengan terjalinnya kerjasama dan sinergitas yang baik sehingga terwujudnya persetujuan bersama dengan Dewan yang terhormat, maka saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada DPRD khususnya kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan berupaya secara maksimal, sehingga hari ini Ranperda dimaksud dapat kita setujui bersama menjadi Perda Barsel,” bacakan Aty.
“Sedangkan pengaturan tentang pemilihan kepala desa, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Mendagri nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, akan diatur dengan Peraturan Bupati,” terangnya. (Kastumetadi)