BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan akan mengagendakan pertemuan bersama pemerintah daerah setempat terkait dengan Raperda yang sudah disampaikan pada tahun 2021 lalu.
“Jadi ini kali pertama kami AKD disusul dengan trafik DPRD bahwa dua tahun sekali itu ada pergantian perubahan-perubahan anggaplah itu adalah penyegaran,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Barito Selatan H. Raden Sudarto di Buntok, Kamis.
Maka dari hal itu, kami mengagendakan rapat kerja untuk mendapatkan hasil mengadakan pertemuan bersama pemerintah daerah berkaitan dengan Raperda yang sudah disampaikan pada tahun 2021 lalu.
“Raperda yang berjumlah 21 dan dua sudah diserahkan menjadi perda,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Berkaitan dengan hal tersebut, setelah kami interivisasi yang mana jadwalnya ternyata tidak sesuai lagi.
“Maka dari hal itu pada hari ini kami menyesuaikan jadwalnya dan disamping itu juga ada juga penyampaian Raperda,” katanya.
“Penyampaian Raperda yang dicabut itu seperti PUPR yang mana ada dua yang disampaikan dengan rancangan menjadi satu yang mana satunya izin dan yang satunya lagi retribusi,” sambungnya.
Jadi, rancangan retribusi itu kami minta digabung menjadi satu.
“Tapi kami minta dengan mereka bahwa pencabutan atau perubahan itu nanti disampaikan juga kepada kami,” pungkasnya.