Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Timur · 19 Okt 2021 14:11 WIB ·

Disdukcapil Barito Timur Berikan Pelayanan Aminduk Didaerah Terpencil


 PELAYANAN- Inilah suasana pelayanan jemput bola (jebol) di Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, baru-baru ini. Perbesar

PELAYANAN- Inilah suasana pelayanan jemput bola (jebol) di Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, baru-baru ini.

TAMIANG LAYANG – Di tengah pandemi COVID-19 yang belum usai, tak menyurutkan niat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Baru-baru ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur melaksanakan jemput bola (jebol) pelayanan administrasi kependudukan (Aminduk) di Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah.

Jebol ini dilakukan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga Kabupaten Barito Timur yang tinggal di daerah sulit dan belum mendapatkan pelayanan.

“Tanggal 9 Oktober 2021 lalu, kami melaksanakan jemput bola pelayanan administrasi kependudukan di Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur H. Muslim Raharjo. Selasa, 19 Oktober 2021.

Kadis Dukcapil menjelaskan, kegiatan jebol yang pihaknya lakukan sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Pusat dan saran dari Bupati Barito Timur.

Ia pun juga sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur terkait pelayanan aminduk jemput bola tersebut.

Muslim menjelaskan, di Desa Dambung pelayanan yang diberikan adalah administrasi kependudukan antara lain: Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, SKPWNI, Akta Kelahiran, Akta kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil lainnya.

H. Muslim Raharjo mengatakan, pelayanan aminduk di Desa Dambung bisa terlaksana berkat dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur.

“Tim Jebol Dukcapil dipinjamkan 1 buah mobil double gardan oleh Pemkab Bartim, untuk melaksanakan kegiatan aminduk dan dibantu oleh Camat Dusun Tengah,” terang H. Muslim Raharjo.

Melalui kesempatan ini H. Muslim Raharjo juga menyampaikan bawah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup, sehingga masyarakat Kabupaten Barito Timur tidak perlu memperpanjang KTP-el jika masa berlakunya sudah berakhir.

Muslim menjelaskan, berdasarkan surat edaran Bupati Barito Timur Nomor: 85/414/85/Disdukpil/2016, tanggal 16 Februari 2016, bahwa KTP-el berlaku seumur hidup.

“Kami informasikan lagi kepada masyarakat bahwa surat edaran Bupati Barito Timur tersebut masih berlaku sampai saat ini,” ungkapnya.

Jangan khawatir sesuai pasal 101 huruf c UU No.24 tahun 2013 diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU No 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.

“Dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walau telah habis masa berlakunya terkecuali ada perubahan data,” jelas H. Muslim membacakan isi surat edaran Bupati Barito Timur tersebut. (cak/diskominfops)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

PD IWO Bartim dan Komunitas NJ Serta Sejumlah Relawan Bagi 1200 Takjil

6 April 2024 - 22:56 WIB

DPC PDIP Barito Timur Daftarkan Bacaleg ke KPU

14 Mei 2023 - 16:56 WIB

Polisi Musnahkan 489,57 gram Sabu dan Puluhan Butir Ineks

9 Maret 2022 - 08:43 WIB

Hasil study banding harusnya bisa diterapkan didaerah

10 Februari 2022 - 23:32 WIB

Setelah study banding ke Kalbar, ini rencana pemkab Bartim

10 Februari 2022 - 23:30 WIB

Wakil Bupati Bartim buka munrenbangcam Raren Batuah

10 Februari 2022 - 23:26 WIB

Trending di Barito Timur