Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Kalimantan Selatan · 25 Jan 2022 00:29 WIB ·

Diperkosa Oknum Polisi di Kalsel, Mahasiswi Ini Curhat di Medsos


 Unggahan mahasiswi korban pemerkosaan oknum polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Foto: Instagram) Perbesar

Unggahan mahasiswi korban pemerkosaan oknum polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Foto: Instagram)

BANJARMASIN, Baritoinfo.com-Kejahatan seksual yang menimpa kaum perempuan masih kerap terjadi di tanah air. Tentang kekerasan seksual yang dialami, korban jarang bersuara. Entah karena malu, atau juga karena sangat tersakiti hingga tak mampu bersuara.

Berbeda dengan kebanyakan korban kekerasan seksual lain yang memililih diam, salah satu mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan malah memberanikan diri bersuara ke publik tentang kekerasan seksual yang dialaminya. Pelakunya seorang oknum polisi.

Melalui media sosialnya, mahasiswi dari salah satu Universitas di Kalsel itu mengisahkan tentang kejadian yang melukai fisik hingga psikisnya. Ia diperkosa saat magang pada salah satu institusi kepolisian di Kalsel.

Dalam beberapa unggahan tersebut, korban berinisial D menceritakan peristiwa kelamnya. Semua bermula saat dia magang di institusi Polri tersebut dan diajak berkenalan oleh pelaku berinisial Bripka BT, anggota satuan reserse narkoba Polresta Banjarmasin.

Selama perkenalan, pelaku beberapa kali menghubunginya dan coba melakukan pendekatan hingga mengungkapkan perasaannya. Namun korban ketika itu menolaknya dengan halus.

Hingga akhirnya pelaku mengajaknya untuk jalan-jalan dan korban yang saat itu sedang tak ada kesibukan mengiyakannya. Pelaku lalu menjemput korban di rumah kakaknya di Banjarmasin.

Dalam perjalanan, dia dipaksa untuk meminum air yang diberikan pelaku. Saat itu pelaku menceritakan jika dia sudah beristri dan kembali mengutarakan cintanya, bahkan sampai memegang tangan korban.

Dalam perjalanan, pelaku kembali membeli minuman dan memaksa korban menghabisinya. Setelah dipaksa terus menerus, korban akhirnya meminum minuman berasa pahit tersebut dan merasakan pusing di kepala serta jantung berdebar-debar.

Dia lalu meminta pulang namun pelaku beralasan tak ingin memulangkan korban dalam kondisi tersebut. Ternyata dia dibawa ke hotel lalu diperkosa pelaku sebanyak dua kali.

Korban baru tersadar di pagi harinya saat terbangun sudah berada di dalam kamar hotel dan melihat celana jeans yang dia kenakan ada di atas kursi serta celana dalamnya di atas meja. Saat itu korban masih merasa pusing dan diantar pelaku pulang.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali terhadap dirinya. Meski sudah divonis bersalah, namun pelaku berinisial Bripka BT itu hanya dihukum dua tahun. Jaksa sebelumnya menuntut tiga tahun enam bulan.

Upaya korban menuntut keadilan pun direspons Wakil Rektor III ULM Muhammad Fauzi dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalsel.

“Saya fokus kepada pemulihan korban. Kalau masalah kelanjutan hukumnya biar dikaji sama teman-teman di fakultas hukum,” ujar Fauzi, Senin (24/1/2022).

Dia menuturkan, pihak kampus baru menerima informasi ini pada Minggu malam sehingga dia baru bisa mendatangi Kejaksaan.

“Kami diberi tahu tadi malam. Saya dikontak dekan jam 09.00 malam. Dan ini memang baru tahu,” ucapnya.

Artikel ini telah dibaca 256 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mardani Maming Lawan Kriminalisasi Via Pra Peradilan, KPK Tidak Siap dan Mangkir Sidang

12 Juli 2022 - 14:11 WIB

Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio

23 Juni 2022 - 11:53 WIB

DPRD Barsel Sayangkan Masih Rendahnya Kesadaran Masyarakat Gunakan Masker

19 Juni 2022 - 20:01 WIB

MENGADU KE PBNU: KOALISI MASYARAKAT KALSEL MEMBANGUN IKHTIAR MELAWAN MAFIA

15 Juni 2022 - 23:17 WIB

HUT-50 HIPMI, DENNY INDRAYANA: PEMBERANTASAN KORUPSI DAN MAFIA HUKUM ADALAH PILAR KEMAJUAN DUNIA USAHA

13 Juni 2022 - 08:41 WIB

KPK Didesak Menyampaikan Perkembangan Dugaan Korupsi Lahan PT Inhutani II

30 Mei 2022 - 11:56 WIB

Trending di Hukum-Kriminal