Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 29 Okt 2021 18:26 WIB ·

Diimingi Wifi Gratis, Pria Ini Cabuli 10 Bocah di Murung Raya


 Diimingi Wifi Gratis, Pria Ini Cabuli 10 Bocah di Murung Raya Perbesar

PURUK CAHU – Berawal mengimingi korban wifi gratis, seorang pria berinisial M (30) berhasil diamankan polisi karena tega mencabuli 10 bocah laki-laki di Murung Raya, Kalteng.

Pria yang berstatus duda dan seorang guru honorer disalah satu Sekolah Menengah Atas di Kecamatan Laung Tuhup itu langsung ditangkap setelah dilaporkan oleh salah satu orang tua korban.

“Menurut hasil pemeriksaan, kejadian pencabulan terjadi pada bulan September 2021 lalu dan baru diketahui orang tua salah satu korban pada tanggal 18 Oktober lalu,” ujar Kapolsek Laung Tuhup, Ipda Doni Ardi Syahputra, Jumat (29/10).

Informasi pencabulan yang diterima oleh salah satu orang tua korban atau pelapor, menurut Kapolsek juga didapatkan dari warga Desa Batu Bua II, dan setelah itu orang tua korban langsung menanyakan kebenaran kepada anaknya perihal peristiwa pencabulan itu.

“Anak pelapor membenarkan dirinya menjadi korban pencabulan dan mengatakan ada korban lain yang turut juga dicabuli. Semua korban merupakan anak bawah umur,” ungkapnya.

Dikatakan Kapolsek, menurut pengakuan tersangka dirinya sudah melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada 10 orang bocah laki-laki, dan saat ini baru tujuh orang bersedia melaporkan diri sebagai korban.

“Modusnya pelaku mengimingi wifi gratis yang ada di rumah pelaku yang beralamat di Desa Batu Bua II. Setelah melakukan bujuk rayu akhirnya para korban dicabuli di rumah pelaku,” jelasnya.

Bentuk pencabulan sendiri menurut Kapolsek, korban dipaksa untuk melakukan oral seks oleh tersangka, dipaksa onani kemaluan korban oleh tersangka dan korban dipaksa untuk mengonani kemaluan tersangka.

“Pelaku mengaku perbuatan pencabulan dilakukannya untuk memenuhi hasrat seksnya karena terpengaruh dari media sosial yang banyak membagikan konten-konten yang bersifat pornografi. Sekarang pelaku kami titipkan di tahanan Polres Murung Raya,” demikian Kapolsek Laung Tuhup.(As)

Artikel ini telah dibaca 503 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Avanza Versus Truk Box Adu Banteng di Jalan Buntok-Palangka Raya

20 Februari 2023 - 08:08 WIB

Kondisis mobil avanza usai terlibat tabrakan dengan truk box di Jalan Buntok-Palangka Raya (Dokumen Ist).

Emas Palsu dan Literasi Masyarakat Kita: Sebuah Catatan Redaksi

16 Februari 2023 - 11:36 WIB

Ilustrasi.

Korban Beli Emas Palsu di Barsel Ada 5 Orang, Kerugiannya Bervariasi

16 Februari 2023 - 11:29 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Sejumlah Warga Barito Selatan Ditipu Penjual Emas Palsu, Ratusan Juta Raib

16 Februari 2023 - 11:20 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Remaja Perempuan di Dusun Utara, Barito Selatan Tega Buang Bayinya Hasil Hubungan Gelap dengan Tetangga

14 Februari 2023 - 20:31 WIB

Polisi saat menggelar konferensi pers terkait kasus ibu buang bayi di Barito Selatan. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Buka Praktek Pembesar Payudara Abal-abal, Waria di Palangka Raya Ditangkap

6 Februari 2023 - 18:49 WIB

Trending di Hukum-Kriminal