PALANGKA RAYA-Kasus pemukulan tiga oknum anggota TNI AD Batalyon Rider 631 Antang terhadap seorang Polwan di Kalimantan Tengah sudah dilakukan mediasi. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (4/12) itu diduga karena adanya kesalahpahaman.
“Kejadian itu murni kesalahpahaman semata dan kita sudah lakukan mediasi” ujar Komandan Korem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Yudianto Putrajaya melalui Kapenrem Mayor Mahsun Abadi, Selasa (7/12).
Meskipun sudah dimediasi, Mahsun mengatakan kasus yang sempat viral dimedsos itu akan tetap diproses secara hukum. Hal ini berdasarkan perintah pimpinan.
“Memang kedua belah pihak sudah saling memaafkan, tetapi sesuai arahan pimpinan, siapapun yang terlibat dalam kesalahpahaman itu, akan ditindak sesuai undang-undang dan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Mahsun juga menegaskan bahwa pemukulan yang dilakukan oleh tiga anggotanya tersebut merupakan salah satu dari tujuh pelanggaran berat dalam institusi TNI AD.
“Ini merupakan salah satu dari tujuh pelanggaran berat dalam institusi TNI AD,” ujarnya.
“Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga, Sinergitas TNI-POLRI harus tetap dirawat dan diperkuat, itu merupakan hal yang mutlak,” tambah Mahsun.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Kombes Pol Eko Saputro didampingi Dirsamapta dan Kabid Propam mengatakan, pihaknya mendukung penuh sekaligus menyerahkan seluruh proses penanganan para pelaku kepada Korem 102 Panju Panjung.
Eko menyebutkan anggota Raimas Polda Kalteng yang menjadi korban dari peristiwa itu sudah dilakukan pengobatan, dan sekarang dalam kondisi sehat. Untuk itu, diminta kepada semua lapisan masyarakat, agar menjaga situasi kantibmas aman, kondusif dan terkendali.
“Terpenting sinergitas dan kolaborasi TNI-POLRI adalah harga mati sehingga tugas dan tanggung jawab pemerintah berjalan lancar dan baik,” demikian Eko.