BARITOINFO,BUNTOK- Berita fitnah dan dugaan pencemaran nama baik terkait dana hibah di pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah beberapa hari lalu masih menjadi perbincangan publik.
Berita yang ditulis dan dipublikasi tanpa kaidah jurnalistik serta menyebut sejumlah organisasi pers di Barsel oleh itu disikapi secara serius dan tegas oleh pihak-pihak terkait. Salah satunya, PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Barsel.
Tidak hanya tanpa kaidah etik jurnalistik, oknum wartawan terkait terkesan tak punya niat baik untuk meminta maaf dan klarifikasi usai dalam publikasi berita tersebut yang menyebut sejumlah organisasi pers tanpa konfirmasi.
Ketiadaan niat baik inilah yang membuat pihak PD IWO Barsel semakin geram dan terpaksa menempuh jalur hukum. Melalui Tomi Harlianto yang merupakan pengurus daerah IWO Barsel, oknum wartawan Tampahan.com dilaporkan ke Polres Barsel, Rabu 22 Mei 2024.
Laporan tersebut sebagai bentuk ketegasan PD IWO Barsel atas pemberitaan Media Tampahan.com yang diduga salah tafsir dalam penulisan mengenai bantuan pemerintah melalui dana hibah.
“Berita yang tayang pada Media Tampahan.com tersebut terkesan seolah – olah dana hibah dibagikan kepada Pengurus dan Anggota PD IWO Barsel secara langsung untuk kepentingan pribadi. Padahal dana hibah itu digunakan untuk menjalankan program organisasi yang sifatnya mendukung pemerintah dalam menjalankan pelayanan publik, ” ucap Tomi kepada wartawan.
Kemudian, diduga Media Tampahan.com menayangkan berita dengan gaya penulisan bukan karya jurnalistik yang diatur di dalam Undang – Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengenai perusahaan pers. Selain itu, Media Tampahan.com juga diduga melanggar UU Pasal 27 ayat 3 di UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Artinya penulisan berita yang tayang di Media Tumpahan.com terkesan asal-asalan tanpa proses pengeditan dari seorang redaktur dan berita yang tayang juga tidak berimbang. Tidak ada konfirmasi ke pihak IWO,” jelasnya.
Tomi menegaskan, sebelum melaporkan ke polisi, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pihak Media Tumpahan.com untuk meminta maaf secara resmi dan terbuka melalui perwakilan/utusan perusahaan mereka untuk mengklarifikasi berita yang telah ditayangkan satu kali 24 jam, terhitung sejak Hari Selasa, Tanggal 21 Mei 2024.
“Pemberitahuan itu melalui pemberitaan di beberapa media yang disebarkan di grup-grup WhatsApp pada Hari Senin 20 Mei 2024 kemarin,” lanjut Tomi.
“Tetapi hingga Rabu 22 Mei 2024, tidak ada itikat baik pihak Media Tumpahan com untuk meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada kami,” paparnya lagi.
Tidak sampai di situ saja, pihaknya juga melaporkan diduga oknum wartawan Media Tumpahan.com berinisial HG dengan sengaja menyudutkan Organisasi PD IWO Barsel dengan kalimat diduga fitnah di Grup WhatsApp Warung Kopi Ngobrol.
“Itu juga diduga melanggar UU Pasal 27 ayat 3 di UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata ungkap Tomi Harlianto.
Kepala Divisi Humas Pengurus Wilayah (PW IWO) Kalteng, Amar Iswani, SP mengatakan, dalam pelaporan tersebut Tomi didampingi oleh dirinya.
“Saya sebagai Perwakilan PW IWO Kalteng mendampingi PD IWO Barsel dalam pelaporan tersebut,” terangnya.
Sementara, Kepala Kepolisian Resor SPKT Barsel Karminto mengatakan, pihaknya membenarkan telah menerima pelaporan dari PD IWO Barsel ke pihaknya.
“Pelaporan itu melalui Sekretaris PD IWO Barsel Tomi Harlianto yang didampingi Kepala Divisi Humas PW IWO Kalteng, Amar Iswani,” pungkasnya. (Red/Yul)