Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Uncategorized · 30 Des 2021 20:08 WIB ·

Diduga Parktik Ilegal, Seorang Dokter Ditangkap Polisi


 Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap seorang dokter asal Jakarta terkait kepemilikan zat psikotropika tanpa izin dan melakukan praktik ilegal, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, setelah disuntik dokter umum berinisial LC ini.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, di Cianjur Kamis, mengatakan ditangkapnya dokter umum tersebut setelah mendapat laporan dari RSUD Cimacan terkait meninggalnya pasien warga Jakarta usai disuntik zat psikotropika oleh tersangka, diduga untuk menetralisir narkoba.

“LC ditangkap berawal dari informasi adanya warga Jakarta yang dirawat di RSUD Cimacan meninggal dunia, diduga karena telah disuntik beberapa zat psikotropika oleh seorang dokter untuk menetralisir narkoba yang dikonsumsi korban,” katanya.

Hasil penyelidikan petugas, korban sempat disuntik cairan obat Diazepam dan Midazolam yang dilakukan LC, sehingga langsung dilakukan pengembangan, dan LC ditangkap di Jakarta. Tersangka diketahui sudah beberapa kali menjalankan praktik penyuntikan terhadap korban yang merupakan langganannya.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan, setelah menjalani pemeriksaan terkait statusnya hanya dokter umum bukan dokter spesialis, dan memiliki obat psikotropika tanpa izin, serta melakukan malapraktik hingga menyebabkan korban tewas.

“Kami mengamankan barang bukti berupa dua botol Diazepam dan Midazolam, tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya pula.

Sebelumnya, RSUD Cimacan mendapat pasien yang merupakan wisatawan yang tengah menikmati liburan di kawasan Cipanas. Pasien datang dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri, diduga setelah mendapat suntikan psikotropika yang diketahui diberikan tersangka.

Petugas yang mendapat laporan, langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka di Jakarta. Selanjutnya tersangka langsung digiring ke Mapolres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

 

ANTARA

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pj Bupati Kapuas Hadiri Rapat Pengurus Paripurna MUI

1 Mei 2024 - 20:53 WIB

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Buka Musrembang RKPD Kabupaten Kapuas Tahun 2025

15 April 2024 - 10:21 WIB

Pesan Ketua PKK Barsel di Dusun Hilir; Laksanakan Program PKK yang Sejalan dengan Pemerintah

23 Februari 2024 - 20:05 WIB

Harapan Pj Bupati Barsel Terhadap ASN yang Ikut Trainning dan Workshop Capacity Building

6 Desember 2023 - 18:21 WIB

Mapat Liau Dan Ngatet Kanen Di Desa Bundar

22 Oktober 2023 - 08:54 WIB

Pengenalan Jurnalistik Digital digelar Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Barito Selatan

22 September 2023 - 14:28 WIB

Trending di Uncategorized