Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 19 Apr 2022 21:48 WIB ·

Diduga Lecehkan Institusi Polri, Alvin Liem akan Dilaporkan ke Mabes Polri


 Diduga Lecehkan Institusi Polri, Alvin Liem akan Dilaporkan ke Mabes Polri Perbesar

JAKARTA– Parah Advokat Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) DKI Jakarta akan melaporkan Alvien Liem di ke Mabes Polri atas dugaan penghinaan dan pelecehan institusi Polri. Penghinaan itu, diunggah di akun YouTube Alvien Liem.

“Saya sebagai Ketua Tim Advokat dan Pengurus Persadi DKI Jakarta akan melaporkan Alvien Liem ke Mabes Polri atas dugaan pelecehan Institusi Polri, ” ketua Persadi DKIJakarta Iskandar Halim SH MH, selasa (19/4/2022).

Iskandar mengatakan, laporan itu sesuai undang-undang IT Pasal 27 ayat 3 penghinaan secara elektronik. Penghinaan tersebut, tidak boleh dibiarkan pelaku harus segera ditangkap.

“Advokat Persadi merasa kecewa dengan pernyataan Alvin Liem yang telah melakukan dugaan penghinaan terhadap institusi Polri. Oleh karena itu, Alvien Liem diminta untuk mempertangguh jawabkan diri, ” ujar Iskandar.

Iskandar menyebutkan, penghinaan itu dapat merusak kewibaan institusi Polri. Masalah ini tidak boleh dibiarkan. Hukum harus ditegakan dan proses secara hukum Alvin Liem.

“Dimana yang banyak tergabung di Persadi adalah pensiunan Polisi dan Jendral. Kami akan laporkan atas dugaan penghinaan dan pelecehan institusi Polri tersebut, ” jelas Iskandar.

Iskandar menuturkan, penghinaan dan pelecehan dapat dijerat dengan pasal 310 ,pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

 

(Anhar Rosal)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Cawapres Koalisi Perubahan Sudah Final, Satu Nama Sudah Dikantong Anis

21 Juni 2023 - 12:12 WIB

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Trending di Hukum-Kriminal