BARITOINFO, BUNTOK-Isu tak sedap yang diedarkan oleh media online Tampahan.com tentang dana hibah di Kabupaten Barito Selatan dikesali oleh sejumlah pihak.
Berita yang dipublikasi tanpa konfirmasi dan menyudutkan sejumlah organisasi pers di Barsel beberapa hari ini sangat disayangkan. Tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik organisasi pers dikaitkan dalam pemberitaan tanpa narasumber itu.
Terhadap pemberitaan tanpa chek and balance dan merugikan sejumlah pihak, sejumlah organisasi wartawan di Barsel mengambil langkah tegas jika tidak adanya permohonan maaf dan klarifikasi dari wartawan terkait serta media online yang memberitakan isu tak sedap tersebut.
Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dikomando oleh Deni Liwan saat dikonfirmasi media ini mengatakan berita yang dipublikasikan oleh oknum wartawan dari media online Tampahan.com bukanlah produk jurnalistik. Hal ini karena tidak adanya keberimbangan serta konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan termasuk IWO Barsel.
“Kalau berita ya harus ada konfirmasi ke pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam berita tersebut. Kalau tidak ada narasumber dan tanpa ada data yang valid itu opini namanya,” ujar Deni, Selasa 21 Mei 2024.
“Produk jurnalistik itu sudah ada aturannya dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Wartawan harus menjunjung tinggi kaidah dan kode etik jurnalistik,” tambah pria asal Barsel itu.
Senada dengan Deni, Sekretaris PD IWO Barsel, Tomi Harlianto secara gamblang menerangkan bahwa dalam kalimat berita yang disajikan oknum wartawan media Tampahan.com mengandung unsur fitnah dengan menulis bantuan dana hibah kepada PD IWO Barsel.
“Dalam pelaksanaan kegiatan organisasi wartawan bisa bantu pemerintah dalam penulisan pemberitaan yang disajikan secara berimbang,” tuturnya.
“Dalam penulisan berita tersebut, seolah-olah diduga makna dari dana hibah yang dibantu pemerintah dibagikan secara langsung kepada oknum pengurus dan anggota IWO itu sendiri sebagai upah,” tambahnya kesal.
Tomi menjelaskan bahwa media Tampahan.com dan oknum wartawan terkait telah menulis berita yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Hal ini terlihat dari pemberitaan yang tidak berimbang dan juga melanggar Undang-Undang (UU) Pasal 27 ayat 3 di Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Media Tampahan.com atau perwakilan dan oknum wartawannya meminta maaf secara resmi serta terbuka satu kali 24 jam, terhitung dari hari Selasa, tanggal 21 Mei 2024.
“Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka kami akan mengadukan pemberitaan dan oknum wartawannya ke Dewan Pers dan aparat hukum setempat,” tegas Tomi.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas PW IWO Kalteng Amar Iswani mengatakan, sangat mendukung upaya yang akan ditempuh PD IWO Barsel untuk menindak tegas Media Tampahan.com dan oknum wartawannya.
“Kami juga menilai, bahwa pemberitaan yang disajikan Media Tampahan.com dan oknum wartawannya diduga tidak berimbang (sepihak) serta mengandung unsur fitnah, karena tidak sesuai dengan kaidah penulisan dan kode etik jurnalistik serta diduga juga melanggar UU ITE”, pungkas Amar. (Yul/Red)