MUARA TEWEH – Seorang pria bernama Hadi Gunadi alias Gugun (23) harus berurusan dengan polisi.
Pria yang bekerja sebagai pekerja buruh harian lepas ditangkap tim Satnarkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah karena kedapatan memiliki sabu.
Kepada petugas, pelaku mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak 2021.
Ia mengonsumsi barang haram itu karena depresi setelah bercerai dengan istrinya.
Gugun merupakan warga Jalan Keladan, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Polisi menemukan sabu berikut alat isap di kamar tidur pelaku yang disembunyikan yang didalam dibungkus rokok, di dalam kasur milik terlapor, serta struck transaksi Bank BNI yang dilipat didalamnya terdapat satu buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Shabu.
“Barang bukti yang berhasil kami dapat antara lain tiga buah paket plastik klip berisikan shabu berat 0,78 gram bruto,” ujar Kasatres Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mulyadnyana, Rabu (19/1/2022).
Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga mengamankan sebuah pipet kaca, sebuah alat hisap shabu, sebuah sendok takar shabu, sebuah rokok L.A BOLD, sebuah struck transaksi Bank BNI, sebuah timbangan digital, dan sebuah korek api.
Slameto menceritakan, penangkapan Gugun bermula dari informasi masyarakat kepada Tim Sat Narkoba Polres Barito Utara.
Informasi menyebutkan Gugun sering mengonsumsi dan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumahnya.
Tim Satnarkoba Polres Barito Utara melakukan penggerebekan di rumah Gugun, Selasa (18/1/2022) sekira jam 21.00 WIB.
Gugun diamankan tanpa perlawanan dan kemudian digelandang ke Mapolres Barito Utara.
Kepada polisi, pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas mengaku sudah mengenal dan memakai sabu sejak tahun 2021.
Gugun beralasan memakai sabu lantaran frustrasi setelah bercerai dengan istrinya.
Bercerai dengan istri membuat pelaku frustrasi, dan akhirnya menggunakan narkotika jenis sabu sebagai tempat pelariannya.
Kendati begitu, Gugun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Barito Utara.
Polisi menjerat Gugun dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Slameto.