Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Utara · 19 Jan 2022 14:54 WIB ·

Dicerai Istri, Pria di Barito Utara Frustrasi Lalu Pakai Sabu


 Hadi Gunadi alias Gugun (23) bersama barang bukti saat diamankan polisi di Mapolres Barito Utara. (FOTO: Dokumen Polisi). Perbesar

Hadi Gunadi alias Gugun (23) bersama barang bukti saat diamankan polisi di Mapolres Barito Utara. (FOTO: Dokumen Polisi).

MUARA TEWEH – Seorang pria bernama Hadi Gunadi alias Gugun (23) harus berurusan dengan polisi.

Pria yang bekerja sebagai pekerja buruh harian lepas ditangkap tim Satnarkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah karena kedapatan memiliki sabu.

Kepada petugas, pelaku mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak 2021.

Ia mengonsumsi barang haram itu karena depresi setelah bercerai dengan istrinya.

Gugun merupakan warga Jalan Keladan, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Polisi menemukan sabu berikut alat isap di kamar tidur pelaku yang disembunyikan yang didalam dibungkus rokok, di dalam kasur milik terlapor, serta struck transaksi Bank BNI yang dilipat didalamnya terdapat satu buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Shabu.

“Barang bukti yang berhasil kami dapat antara lain tiga buah paket plastik klip berisikan shabu berat 0,78 gram bruto,” ujar Kasatres Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mulyadnyana, Rabu (19/1/2022).

Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga mengamankan sebuah pipet kaca, sebuah alat hisap shabu, sebuah sendok takar shabu, sebuah rokok L.A BOLD, sebuah struck transaksi Bank BNI, sebuah timbangan digital, dan sebuah korek api.

Slameto menceritakan, penangkapan Gugun bermula dari informasi masyarakat kepada Tim Sat Narkoba Polres Barito Utara.

Informasi menyebutkan Gugun sering mengonsumsi dan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumahnya.

Tim Satnarkoba Polres Barito Utara melakukan penggerebekan di rumah Gugun, Selasa (18/1/2022) sekira jam 21.00 WIB.

Gugun diamankan tanpa perlawanan dan kemudian digelandang ke Mapolres Barito Utara.

Kepada polisi, pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas mengaku sudah mengenal dan memakai sabu sejak tahun 2021.

Gugun beralasan memakai sabu lantaran frustrasi setelah bercerai dengan istrinya.

Bercerai dengan istri membuat pelaku frustrasi, dan akhirnya menggunakan narkotika jenis sabu sebagai tempat pelariannya.

Kendati begitu, Gugun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Barito Utara.

Polisi menjerat Gugun dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Slameto.

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Tipu-tipu Modus Top Up di Palangka Raya, Pria Asal Medan Tak Berkutik Ditangan Polisi

2 Mei 2023 - 12:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal