Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Timur · 13 Sep 2021 22:43 WIB ·

Dibacok karena Diduga Bawa Istri Orang, Pria di Barito Timur Pura-pura Mati


 Konferensi Pers terkait kasus pembacokan TS oleh J di Mapolres Barito Timur. (FOTO: Dokumen Polisi). Perbesar

Konferensi Pers terkait kasus pembacokan TS oleh J di Mapolres Barito Timur. (FOTO: Dokumen Polisi).

BARITO TIMUR-Korban TS yang dibacok oleh tersangka J ternyata pura-pura mati saat tergeletak di parit di Barito Timur, Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu.

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra mengatakan kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka J terhadap S memang sudah direncanakan. Hal ini karena J mencurigai TS sering berjalan bersama istrinya. TS dengan istri J diduga berselingkuh.

“Pada saat hari kejadian, nampak sekali tersangka sudah merencanakan ingin menghabisi korban, dengan membawa parang dan menyiapkan minum keras dan mengajak korban ke warung,” ujar Kapolres, Senin (13/9).

Dijelaskan Afandi, setelah agak mabuk korban dibawa kedaerahan Wakatitir, disitulah korban dibacok.

“Menurut pengakuan korban, saat itu pelaku sempat mengecek kondisi korban, untuk memastikan korban sudah meninggal, korban mengaku saat itu dia pura-pura mati, saat ditemukan di TKP kondisi korban memang cukup parah,” jelas Kapolres Bartim.

TS yang tergeletak akhirnya dilaporkan warga ke polisi.Usai mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat. Mengevakuasi korban dan memburu pelaku.

Kini J sudah ditangkap. Dilumpuhkan pula karena melawan ketika mau ditangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

“Waktu pelaku ditangkap di sebuah pondok dan sempat melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, akhirnya pelaku bisa diamankan dan dibawa ke Polres Barito Timur,” ujar Kapolres Barito Timur, Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, Senin (13/9).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku J (24) telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Kepadanya didakwakan dengan pasal 340 jo pasal 53 ayat 1 subsider pasal 54 ayat 1, subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutup Kapolres.

 

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

PD IWO Bartim dan Komunitas NJ Serta Sejumlah Relawan Bagi 1200 Takjil

6 April 2024 - 22:56 WIB

DPC PDIP Barito Timur Daftarkan Bacaleg ke KPU

14 Mei 2023 - 16:56 WIB

Polisi Musnahkan 489,57 gram Sabu dan Puluhan Butir Ineks

9 Maret 2022 - 08:43 WIB

Hasil study banding harusnya bisa diterapkan didaerah

10 Februari 2022 - 23:32 WIB

Setelah study banding ke Kalbar, ini rencana pemkab Bartim

10 Februari 2022 - 23:30 WIB

Wakil Bupati Bartim buka munrenbangcam Raren Batuah

10 Februari 2022 - 23:26 WIB

Trending di Barito Timur