BUNTOK – DPRD Barsel menyampaikan kegiatan hasil monitoring tentang peraturan bupati tentang ketenagakerjaan di wilayah kabupaten setempat.
“Memang kemarin kami ada monitoring berkaitan dengan peraturan bupati nomor 26 tahun 2020 tentang pemberdayaan pekerja lokal,” ujarnya Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan Hermanes didampingi Wakil Ketua Komisi III Bhaskarogra Basuki Dwiatmaja,di Buntok, Jum’at (27/5/2022).
Berkaitan dengan hal itu, kami mendatangi perusahaan PT. Marunda dan PT. Mutu.
“Hal itu bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perusahaan tersebut menerima orang-orang kita pribumi, karena dalam perbub itu ada 70% harus menerima orang-orang lokal dan 30% baru bisa orang luar,” jelasnya.
Berdasarkan data yang diberikan PT. Marunda kepada kita, memang pihaknya sudah mencukupi 70% pekerja lokal yang bekerja di tempat tersebut.
“Tapi kalau PT. Mutu masih 63%. Jadi masih ada 7% yang belum terpenuhi. Tapi, mereka berjanji dalam waktu dekat akan memenuhi hal tersebut,” pungkasnya. (Kastumetadi).