BUNTOK,Baritoinfo.com-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perumda Air Minum Tirta Barito disetujui menjadi peraturan daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Enung Irawati.
“Sesuai hasil rapat gabungan komisi beberapa hari lalu, kita semua setuju Ranperda terkait Perumda Air Minum Tirta Barito dijadikan sebagai peraturan daerah,” ujar Enung saat dikonfirmasi, Sabtu 4 Januari 2023.
Politisi PKB itu mengatakan usai disetujui, Ranperda tersebut akan diserahkan kepada Pemkab Barsel untuk difasilitasi ke bagian hukum Pemprov Kalteng.
“Nanti setelah rampung semua ya akan kita paripurnakan menjadi perda,” tutur politisi wanita itu.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan Raden Sudarto saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Ranperda tentang Perumda yang sudah disetujui oleh DPRD pada prinsipnya untuk kebutuhan daerah.
“Ranperda yang kita setujui itu pada intinya demi peningkatan pelayanan kebutuhan air minum bersih bagi masyarakat Barsel,” ujar Sudarto.
“Selain itu, akan turut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.