Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 30 Mar 2022 22:06 WIB ·

Dandim 0503/Jakarta Barat Bongkar Penimbunan Solar Ilegal


 Dandim 0503/Jakarta Barat Bongkar Penimbunan Solar Ilegal Perbesar

KODAM JAYA – Jakarta Barat. Kodim 0503/Jakarta Barat berhasil mengungkap dan membongkar penimbunan BBM berjenis Solar bersubsidi. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Dandim 0503/JB Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa, S.Sos., MM., di lokasi yang beralamat di Jl. Kembangan Raya RT.07/RW.01 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (30/3/2022).

Aksi ini diawali informasi dari Dan Unit Inteldim 0503/JB Kapten Inf Irwan Triyono yang kemudian mengajak Babinsa Koramil 07/Kembangan – Kodim 0503/JB Sertu Teguh untuk menelusuri lokasi yang dicurigai sejak dua hari yang lalu.

Penimbunan solar yang dilakukan oleh tersangka pelaku berinisial MB ini dengan modus membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU yang dilakukan dengan cara menggunakan Mobil Box yang berkapasitas 4 ton per mobilnya yang telah dimodifikasi, kemudian dipindahkan ke Truk Tangki dan selanjutnya dijual ke konsumen Industri dengan harga tinggi.

Kepada awak media, Komandan Kodim 0503/Jakarta Barat Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa S.Sos., MM., “Kebetulan Babinsa Saya melihat ada sesuatu yang janggal disini, ada truk-truk box kemudian ketemu truk-truk tangki. Dan setelah ditelusuri ternyata box-box ini berisi tangki yang sudah dimodifikasi, rupanya dimasukkan solar bersubsudi yang mereka beli dari SPBU-SPBU.

“Lalu solar bersubsidi tersebut dipindahkan ke truk tangki. Dalam satu hari mereka bisa membeli solar tersebut hingga 12 ton. Kalau dikalikan dalam sebulan mereka bisa membeli hampir ratusan ton secara ilegal, lalu mereka jual ke industri-industri”, urai Dandim.

“Berarti ini merupakan praktek yang tidak benar”, pungkas Dandim 0503/JB menutup wawancara.

Masih di tempat yang sama, tersangka berinisial MB ini mengaku menjualnya ke konsumen yang mau membeli, terutama proyek-proyek yang memiliki alat berat yang tidak dapat mengisi secara langsung di SPBU.

Selanjutnya tersangka MB dibawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk diproses secara hukum berikut bukti-bukti antara lain 3 mobil box dan 2 truk tangki.

Turut mendampingi Dandim 0503/JB yaitu Dan Unit Intel Kodim 0503/JB Kapten Inf Irwan Triyono, Babinsa 1 Kelurahan Kembangan Selatan – Koramil 07/KB Sertu Teguh serta Provost Kodim 0503/JB Serda Hari dan Koptu Jamal. (Sumber Kodim 0503/JB)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Cawapres Koalisi Perubahan Sudah Final, Satu Nama Sudah Dikantong Anis

21 Juni 2023 - 12:12 WIB

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Trending di Hukum-Kriminal