Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 15 Apr 2022 22:42 WIB ·

Dalam Waktu 1 Jam, Pelaku Penganiayaan di Kapuas Ditangkap Polisi


 Dalam Waktu 1 Jam, Pelaku Penganiayaan di Kapuas Ditangkap Polisi Perbesar

KUALA KAPUAS – Polsek Selat dibantu Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng telah berhasil meringkus pelaku penganiayaan di atas jembatan Pulau Kupang Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Kamis (14/4/2022) kemarin.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., melalui Kapolsek Selat Kompol Permadi S.E., S.I.K. saat di konfirmasi pada Jumat (15/4/2022) pagi menjelaskan, pelaku inisial FS merupakan warga Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

“Ya, benar pelaku berhasil diringkus tim gabungan Polsek Selat dan Satreskrim Polres Kapuas dengan selang waktu hanya satu jam saja. Petugas menemukan satu buah benda tajam jenis pisau badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korban,” terangnya.

Selain itu, Kapolsek menyampaikan, dari hasil keterangan saksi, korban saat kejadian melewati jembatan Pulau Kupang Kec. Bataguh menggunakan sepeda motor milik korban, tiba-tiba pelaku menghadang korban dengan menggunakan pisau badik. Lalu pelaku langsung menyerang korban dengan pisau tersebut, korban sempat melakukan perlawanan namun akibat luka tusukan yang dialami korban pun terjatuh.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tujuh luka tusukan di punggung belakang. Dan sampai saat ini, korban masih dalam perawatan oleh tim medis RSUD Kapuas,” Ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Selat untuk penyidikan lebih lanjut motif pelaku melakukan penusukan. Dan untuk mempertanggungjawabkan atas tindakannya, pelaku terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan sesuai pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.(wen)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

9 Bupati dan 1 Wali Kota di Kalteng Purna Tugas, Ini Nama 10 Pj Pengganti

24 September 2023 - 20:45 WIB

Ilustrasi.

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Turnamen Volly Ball digelar di Desa Manyahi, Kapuas.

30 Juli 2023 - 11:55 WIB

Demokrat Kapuas Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg Pemilu 2024

10 Juli 2023 - 07:46 WIB

Trending di Kapuas