Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Utara · 10 Nov 2021 19:34 WIB ·

Dalam Sehari, 2 Budak Sabu di Barito Utara Ditangkap


 Dalam Sehari, 2 Budak Sabu di Barito Utara Ditangkap Perbesar

MUARA TEWEH – Peredaran narkoba di Kabupaten Barito Utara seakan tidak ada habisnya. Buktinya, Polisi kembali mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres setempat, Selasa (9/11).

Pelakunya yakni Hendra (37) pendatang asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Syahrudin alias Jabrik (38) warga jalan Bangau, Rt.13, Kelurahan Melayu,Barito Utara.

Penangkapan kedua pelaku tindak pidana narkoba ini di di Jalan Temenggung Surapati RT 12, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.

“Kedua tersangka Hendra dan Syahrudin alias Jabrik serta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Barito Utara,” kata Kasat Narkoba Slameto, Rabu (10/11) pagi.

Untuk tersangka Hendra diamankan bersama barang bukti narkoba sebanyak 0,79 gram bruto, 1 (satu) buah dompet headset warna hitam dan 1 (satu) buah Hp merk INFINIX warna biru muda. Sedangkan untuk Syahrudin alias Jabrik barang bukti narkoba 0,81 gram bruto, 1 (satu) buah dompet dompet kecil warna hitam yang bertuliskan Toko Mas Surabaya, dan 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk Skjundao.

Dikatakan Kasat Narkoba, jalannya kejadian, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersangka diamankan sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para tersangka sedang berada di depan barak.

Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah dompet tempat headset yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan depan dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Menurut Kasat Resnarkoba, barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik para pelaku dan selanjutnya terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Kedua pelaku ini di kenakan pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

PT Palopo Indah Raya Bakal Penuhi Tuntutan Warga Desa Patas 1 Terkait Dana Kontribusi

3 Maret 2024 - 18:36 WIB

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Trending di Hukum-Kriminal