MUARA TEWEH – Peredaran narkoba di Kabupaten Barito Utara seakan tidak ada habisnya. Buktinya, Polisi kembali mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres setempat, Selasa (9/11).
Pelakunya yakni Hendra (37) pendatang asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Syahrudin alias Jabrik (38) warga jalan Bangau, Rt.13, Kelurahan Melayu,Barito Utara.
Penangkapan kedua pelaku tindak pidana narkoba ini di di Jalan Temenggung Surapati RT 12, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.
“Kedua tersangka Hendra dan Syahrudin alias Jabrik serta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Barito Utara,” kata Kasat Narkoba Slameto, Rabu (10/11) pagi.
Untuk tersangka Hendra diamankan bersama barang bukti narkoba sebanyak 0,79 gram bruto, 1 (satu) buah dompet headset warna hitam dan 1 (satu) buah Hp merk INFINIX warna biru muda. Sedangkan untuk Syahrudin alias Jabrik barang bukti narkoba 0,81 gram bruto, 1 (satu) buah dompet dompet kecil warna hitam yang bertuliskan Toko Mas Surabaya, dan 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk Skjundao.
Dikatakan Kasat Narkoba, jalannya kejadian, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersangka diamankan sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para tersangka sedang berada di depan barak.
Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah dompet tempat headset yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan depan dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Menurut Kasat Resnarkoba, barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik para pelaku dan selanjutnya terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Kedua pelaku ini di kenakan pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.