KOTAWARINGIN TIMUR – Sungguh nekat aksi yang dilakukan oleh pria berinisial N alias Bodu (39). Pasalnya pria tersebut telah melakukan Tindak Pencurian Ringan (Tipiring) di sebuah perusahaan PT KMA Tengah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Bodu diamankan di Blok PT KMA Tengah Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng pada Senin (11/10/2021) pukul 16.00 Wib.
Pelaku diamankan karena memanen buah sawit yang bukan hak miliknya.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Suwardi menjelaskan pada saat itu Tim Patroli perusahaan sudah melakukan pengecekan aktivitas panen di PT KMA.
“Petugas satpam menyelidiki dan melihat ada beberapa orang yang bukan karyawan PT KMA telah memanen kelapa sawit total sebanyak 420 Kg yang siap diangkut pelaku menggunakan motor,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut PT KMA Tengah mengalami kerugian matril sebesar Rp 1.050.000.
“Pelaku beserta barang bukti 42 Janjang kelapa sawit dan sepeda motor Yamaha MX Hitam untuk mengangkut sawit akan diamankan ke Polsek Mentaya Hulu,” katanya.
Akibat perbuatan mencurinya tersangka Bodu akan dikenakan pasal 364 KUH Pidana.