SAMPIT – Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pribahasa ini sangatlah tepat untuk disematkan pada pria berinisial Ha (40).
Pasalnya, setelah sedang asyik melancarkan aksinya mencuri buah sawit di kebun kemitraan Koperasi Koling Hapakat dengan PT. Windu Nabatindo Abadi (PT. Nabatindo Karya Utama)
Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Dwi Susanto, mewakili Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, menuturkan, jika pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang pencurian buah sawit yang dilakukan para pelaku.
“Mendapati informasi ini, security dari perusahaan sawit tadi lantas melakukan penyelidikan secara intensif di TKP,” ungkapnya. Selasa 19 Oktober 2021.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, rekan – rekan dari security mencurigai sorot lampu senter yang dilakukan pelaku di Blok P-28 Divisi IV SMME PT WNA.
Benar saja, jelas Dwi, petugas berhasil menemukan pelaku Ha dengan satu pelaku lainnya yang kini masuk DPO pihaknya sedang melancarkan aksi pencurian.
“Akhirnya pelaku Ha dan 82 janjang buah kelapa sawit atau dengan berat kotor 1.270 Kg bersama barang bukti lainnya kini telah diamankan di Polsek Cempaga Hulu guna diproses lebih lanjut,” paparnya.
Pelaku Ha pada kasus tersebut, lanjut Dwi, akan dijerat dengan pasal 107 huruf (d) Undang – Undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan jo pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.(ibboy)