Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 1 Okt 2021 22:32 WIB ·

Curi 10 Ribu Biji Batako, Pria ini Ditangkap Polisi


 Curi 10 Ribu Biji Batako, Pria ini Ditangkap Polisi Perbesar

TAPUNG – Unit Reskrim Polsek Tapung mengamankan seorang tersangka pencurian 10 ribu biji batako senilai Rp 15 juta. Pelaku berinisial JI alias PC (46) warga Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Tersangka JI ini ditangkap pada Jumat siang (01/10/2021), setelah dilaporkan oleh Masnur yang kehilangan 10 ribu batako miliknya, di Kaplingan Rumah di Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung.

Kejadian ini bermula pada Selasa (06/04/2021) sekira pukul 10.00 wib, saat itu pelapor mengetahui bahwa batu batako miliknya yang berada di kaplingan tanah perumahan miliknya di Desa Muara Mahat Baru telah hilang sebanyak 10.000 biji.

Pelapor mencari tahu siapa pelaku pencurian tersebut, beberapa hari kemudian dirinya mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah JI alias PC. Selanjutnya pada tanggal (26/04/2021) pelapor membuat laporan ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno memerintahkan Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kejadian tersebut.

Pada hari Jumat (01/10/2021) sekira pukul 10.40 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Tapung mengetahui keberadaan tersangka JI alias PC dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya.

Saat diinterogasi tersangka JI alias PC ini mengakui semua perbuatannya, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan proses penyidikannya.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

(Khairunan Domo)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal