TAMIANG LAYANG,Baritoinfo.com-Seorang pria di Barito Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap oleh polisi setempat karena mencuri satu set pproyektor milik Kantor Camat Karusen Janang. Pria berinisial S(26) itu ditangkap di rumahnya yang tidak jauh dari kantor camat.
Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi mengatakan penangkapan terhadap S bermula adanya laporan dari pihak Kecamatan Karusen Janang yang melaporkan adanya kehilangan satu set proyektor yang akan digunakan untuk musrembangcam.
“Proyektor itu mau digunakan untuk Musrembangcam tahun 2023 tetapi pas dilihat sudah tidak ada di tempat yang disimpan. Dari kehilangan itu akhirnya pihak kecamatan melaporkan kepada kami,” ujar Supriyadi, Jumat 27 Januari 2023.
Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian Polsek Dusun Tengah langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku S yang rumahnya tidak jauh dari kantor camat.
“Dari hasil penyelidikan arahnya ke pelaku S yang rumahnya berada di belakang kantor camat. Akhirnya kita tangkap pelaku S beserta barang bukti satu set proyektor yang dicurinya,” ujarnya.
Saat ini, S bersama barang bukti sudah diamankan. Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.