Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 22 Sep 2021 07:12 WIB ·

Cekcok karena Bantuan Beras, Pria di Seruyan Aniaya Temannya


 Konferensi pers di Mapolres Seruyan. (FOTO: Dokumen Ist). Perbesar

Konferensi pers di Mapolres Seruyan. (FOTO: Dokumen Ist).

SERUYAN – Diduga cekcok karena permasalahan bantuan beras, seorang pria di Desa Pematang Panjang, Seruyan, tega menganiaya temannya sendiri.

Penganiayaan oleh pelaku DD (41) terhadap korban SU (49) beserta anaknya JR (22) tersebut dilakukan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Dalam konferensi pers di Mapolres Seruyan, Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk motifnya itu karena ada dendam pribadi terkait bantuan beras. Dan antara pelaku dan korban pernah terlibat perkelahian pada Juli 2021,” ujar Bayu, Selasa (21/9).

Bayu menerangkan penganiayaan ini terjadi ketika korban mendatangi rumah ketua RT 12 untuk menanyakan bantuan beras. Saat itu tersangka mendatangi korban hingga terjadi cekcok berujung penganiayaan.

“Setelah cekcok, tersangka kembali ke rumahnya dan mengambil senjata tajam hingga menganiaya korban beserta anaknya,” kata Bayu.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti senjata tajam berupa sebilah parang. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Seruyan.

“Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal