Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 22 Sep 2021 07:12 WIB ·

Cekcok karena Bantuan Beras, Pria di Seruyan Aniaya Temannya


 Konferensi pers di Mapolres Seruyan. (FOTO: Dokumen Ist). Perbesar

Konferensi pers di Mapolres Seruyan. (FOTO: Dokumen Ist).

SERUYAN – Diduga cekcok karena permasalahan bantuan beras, seorang pria di Desa Pematang Panjang, Seruyan, tega menganiaya temannya sendiri.

Penganiayaan oleh pelaku DD (41) terhadap korban SU (49) beserta anaknya JR (22) tersebut dilakukan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Dalam konferensi pers di Mapolres Seruyan, Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk motifnya itu karena ada dendam pribadi terkait bantuan beras. Dan antara pelaku dan korban pernah terlibat perkelahian pada Juli 2021,” ujar Bayu, Selasa (21/9).

Bayu menerangkan penganiayaan ini terjadi ketika korban mendatangi rumah ketua RT 12 untuk menanyakan bantuan beras. Saat itu tersangka mendatangi korban hingga terjadi cekcok berujung penganiayaan.

“Setelah cekcok, tersangka kembali ke rumahnya dan mengambil senjata tajam hingga menganiaya korban beserta anaknya,” kata Bayu.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti senjata tajam berupa sebilah parang. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Seruyan.

“Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Tipu-tipu Modus Top Up di Palangka Raya, Pria Asal Medan Tak Berkutik Ditangan Polisi

2 Mei 2023 - 12:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal