SERUYAN – Diduga cekcok karena permasalahan bantuan beras, seorang pria di Desa Pematang Panjang, Seruyan, tega menganiaya temannya sendiri.
Penganiayaan oleh pelaku DD (41) terhadap korban SU (49) beserta anaknya JR (22) tersebut dilakukan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Dalam konferensi pers di Mapolres Seruyan, Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk motifnya itu karena ada dendam pribadi terkait bantuan beras. Dan antara pelaku dan korban pernah terlibat perkelahian pada Juli 2021,” ujar Bayu, Selasa (21/9).
Bayu menerangkan penganiayaan ini terjadi ketika korban mendatangi rumah ketua RT 12 untuk menanyakan bantuan beras. Saat itu tersangka mendatangi korban hingga terjadi cekcok berujung penganiayaan.
“Setelah cekcok, tersangka kembali ke rumahnya dan mengambil senjata tajam hingga menganiaya korban beserta anaknya,” kata Bayu.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti senjata tajam berupa sebilah parang. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Seruyan.
“Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.