Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Kapuas · 27 Apr 2023 19:33 WIB ·

Cegah Bullying, Pemkab Kapuas Minta Masyarakat Laporkan ke Pihak Berwajib


 Cegah Bullying, Pemkab Kapuas Minta Masyarakat Laporkan ke Pihak Berwajib Perbesar

KAPUAS,Baritoinfo.com-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APP-KB) Kapuas melalui Kepala UPT PPA Meryanti melaksanakan sosialisasi untuk mencegah terjadinya bullying terhadap anak.

Kegiatan sosialisasi tentang bullying ini juga disampaikan lewat Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.

Meryanti menjelaskan ada tujuh hal yang bisa dilakukan untuk mencegah bullying, yaitu tunjukkan prestasi, jalin pertemanan dengan banyak orang, tumbuhkan rasa percaya diri, tidak terpancing untuk melawan.

“Jadikan bully-an sebagai penyemangat untuk sukses, jangan menunjukkan sikap takut atau sedih dan laporkan pada pihak yang berwenang,” katanya, Rabu, 18 Januari 2023.

Lebih lanjut ia menyampaikan dari aspek hukum, bullying diatur dalam pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C UU perlindungan anak dengan ancaman pidana enam bulan dan/atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah dan pasal 345 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Saya mengimbau masyarakat apabila ada melihat atau mendengar informasi adanya bullying dan kekerasan terhadap anak bisa melaporkan langsung kepada UPT. PPA yang berada di Jalan Tambun Bungai Kuala,” imbuhnya.

Sebelumnya, ia juga menyampaikan definisi dari bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Beberapa jenis bullying antara lain, physical bullying dimana pelaku menggunakan tindakan fisik untuk menindas target yang dijadikan korban dengan contoh pelaku biasanya memiliki fisik yang lebih kuat dan bertindak lebih agresif daripada teman-temannya.

“Kemudian bullying verbal adalah suatu tindakan agresif dalam bentuk verbal atau ucapan yang dilakukan secara sengaja dan berulang dengan tujuan menguasai, menunjukan kekuatan, menyakiti meneror atau hanya untuk kesenangan semata,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Turnamen Volly Ball digelar di Desa Manyahi, Kapuas.

30 Juli 2023 - 11:55 WIB

Demokrat Kapuas Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg Pemilu 2024

10 Juli 2023 - 07:46 WIB

Terima 2 Rancangan Perda dari Pemkab, Ketua DPRD Kapuas: Akan Kita Bahas dan Semoga Menjawab Kebutuhan Masyarakat

16 Juni 2023 - 19:31 WIB

Pemkab Kapuas Serahkan 2 Ranperda ke DPRD

16 Juni 2023 - 19:28 WIB

DPRD Kapuas Gelar Paripurna Terkait 2 Ranperda dari Pemkab

16 Juni 2023 - 19:26 WIB

Safari Dakwah UAS di Kapuas Dihadiri Puluhan Ribu Jemaah

19 Mei 2023 - 17:36 WIB

Trending di Kapuas