PANGKALAN BUN-Vaksin gratis yang gencar dilakukan oleh pemerintah belakangan ini ternyata tidak sepenuhnya dipercaya masyarakat. Ada yang masih menggunakan jasa calo dengan bayaran yang cukup fantastis. Hal ini terjadi di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Aksi para pelaku yang terdiri dari 4 orang itu terhenti. Mereka berhasil ditangkap polisi.
“Para pelaku ini terdiri dari terdiri dari ayah, anak dan menantu. Ayah Bahrun (53), anak Indah Kartika (27) dan menantu Eko Saputra (27). Pelaku lain bernama Ade Rosfita (27) seorang agen travel kapal laut,” ujar
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani, Sabtu (8/1).
“Mereka memungut biaya vaksinasi dari masyarakat,” tambahnya.
Terungkapnya kasus itu berawal saat ada empat masyarakat yang akan pulang kampung membeli tiket di agen tiket milik pelaku ES.
“Pelaku ini kemudian menanyakan terkait persyaratan vaksin kepada masyarakat tersebut. Dan ternyata belum vaksin, lalu pelaku menawarkan jasa untuk memvasilitasi vaksin,” papar Rendra.
Kemudian pelaku IKS dan ES menghubungi pelaku B juga AR untuk mengantarkan empat orang tersebut vaksin dan yang dituju adalah gerai Vaksin Presisi Polres Kobar.
“Sebelum vaksin, empat orang tersebut sebelumnya sudah dimintai biaya atas jasa vaksin. Dan kertas rincian yang dibuat pelaku sudah kami amankan juga,” imbuhnya.
Kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh petugas screening bahwa ada masyarakat selaku pemohon vaksin yang mengaku dipungut biaya sebesar Rp 300 ribu apabila ingin vaksin di Polres Kobar.
“Polres Kobar tidak ada melakukan pemungutan biaya apa pun kepada masyarakat yang ingin bervaksin,” tambah Kasat.
Mengetahui hal tersebut, padal pengendali vaksin kemudian mengamankan dua orang pelaku B dan AR di gerai vaksin. Sementara dua lainnya diamankan di Kec. Kumai, Kab. Kobar.
“Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu lembar kwitansi tanda terima uang tiket kapal laut tujuan Timur Kupang, satu buah handphone atau gawai merk Oppo type CPH2217, satu buah gawai merk Xiomi Redmi 7A, satu buah gawai merk Oppo, uang tunai Rp 3,7 juta dan satu lembar kertas rincian biaya,” beber dia.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau 310 KUH Pidana tentang penipuan dan atau pencemaran nama baik.
Selain itu, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat yang ingin bervaksin bahwa tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun.