PULANG PISAU – Seorang pria inisial KK (49) warga Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur usia 5 tahun.
Peristiwa itu terjadi Pada hari Senin tgl 15 November 2021 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau dengan korban inisial Bunga (nama samaran).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono mengungkapkan, modus pelaku terhadap korban yakni pada saat korban bermain di rumah barak pelaku.
“Kemudian pelaku melakukan tindakan pencabulan dengan cara menghisap payudara korban, telinga korban dijilat-jilat, dan kemaluan korban dicabuli,” kata Kapolres sesuai laporan resmi kepolisian (LP).
Lanjutnya, atas kejadian tersebut pelapor (orang tua) korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sebangau Kuala untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Polres Pulang Pisau juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 lembar Baju, Celana dalam Warna Kuning, 1 lembar celana Panjang warna Ungu bintik-bintik kuning, 1 lembar celana Panjang warna Ungu bintik-bintik kuning, 1 lembar Celana Pendek Warna Biru, dan Celana dalam Hitam.
“Kasus ini merupakan perkara pencabulan anak di bawah umur yang tercantum dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (nk-1)