Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 17 Nov 2021 18:44 WIB ·

Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Tua di Pulang Pisau Ditangkap


 Tersangka pencabulan anak dibawah umur saat diamankan polisi. Foto: Ist. Perbesar

Tersangka pencabulan anak dibawah umur saat diamankan polisi. Foto: Ist.

PULANG PISAU – Seorang pria inisial KK (49) warga Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur usia 5 tahun.

Peristiwa itu terjadi Pada hari Senin tgl 15 November 2021 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau dengan korban inisial Bunga (nama samaran).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono mengungkapkan, modus pelaku terhadap korban yakni pada saat korban bermain di rumah barak pelaku.

“Kemudian pelaku melakukan tindakan pencabulan dengan cara menghisap payudara korban, telinga korban dijilat-jilat, dan kemaluan korban dicabuli,” kata Kapolres sesuai laporan resmi kepolisian (LP).

Lanjutnya, atas kejadian tersebut pelapor (orang tua) korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sebangau Kuala untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Pihak Polres Pulang Pisau juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1  lembar Baju, Celana dalam Warna Kuning, 1 lembar celana Panjang  warna Ungu bintik-bintik kuning, 1 lembar celana Panjang  warna Ungu bintik-bintik kuning, 1 lembar Celana Pendek Warna Biru, dan Celana dalam Hitam.

“Kasus ini merupakan perkara pencabulan anak di bawah umur yang tercantum dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (nk-1)

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal