Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 17 Nov 2021 18:44 WIB ·

Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Tua di Pulang Pisau Ditangkap


 Tersangka pencabulan anak dibawah umur saat diamankan polisi. Foto: Ist. Perbesar

Tersangka pencabulan anak dibawah umur saat diamankan polisi. Foto: Ist.

PULANG PISAU – Seorang pria inisial KK (49) warga Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur usia 5 tahun.

Peristiwa itu terjadi Pada hari Senin tgl 15 November 2021 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau dengan korban inisial Bunga (nama samaran).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono mengungkapkan, modus pelaku terhadap korban yakni pada saat korban bermain di rumah barak pelaku.

“Kemudian pelaku melakukan tindakan pencabulan dengan cara menghisap payudara korban, telinga korban dijilat-jilat, dan kemaluan korban dicabuli,” kata Kapolres sesuai laporan resmi kepolisian (LP).

Lanjutnya, atas kejadian tersebut pelapor (orang tua) korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sebangau Kuala untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Pihak Polres Pulang Pisau juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1  lembar Baju, Celana dalam Warna Kuning, 1 lembar celana Panjang  warna Ungu bintik-bintik kuning, 1 lembar celana Panjang  warna Ungu bintik-bintik kuning, 1 lembar Celana Pendek Warna Biru, dan Celana dalam Hitam.

“Kasus ini merupakan perkara pencabulan anak di bawah umur yang tercantum dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (nk-1)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Tipu-tipu Modus Top Up di Palangka Raya, Pria Asal Medan Tak Berkutik Ditangan Polisi

2 Mei 2023 - 12:32 WIB

Diterpa Isu Fee Proyek, Pj Bupati Barsel: Kami Belum Bisa Klarifikasi

17 April 2023 - 21:18 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kajari Kapuas Silahturahmi ke Kapolres Kapuas

29 Maret 2023 - 22:40 WIB

Avanza Versus Truk Box Adu Banteng di Jalan Buntok-Palangka Raya

20 Februari 2023 - 08:08 WIB

Kondisis mobil avanza usai terlibat tabrakan dengan truk box di Jalan Buntok-Palangka Raya (Dokumen Ist).
Trending di Hukum-Kriminal