KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 antara Bupati Kapuas dan Kepala Perangkat Daerah yang diselenggarakan di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas, Kamis (3/2/2022).
Menurut Kepala Bagian Organisasi Ir. Hery Setiawan, penandatanganan perjanjian kinerja merupakan bagian dari penerapan manajemen kinerja melalui sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah atau yang lebih dikenal dengan sakip. Hal tersebut diatur dalam peraturan presiden nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan peraturan bupati kapuas nomor 2 tahun 2020 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan pemerintah kabupaten kapuas.
“Perjanjian kinerja merupakan kesepakatan komitmen antara pimpinan unit kerja yang lebih tinggi dengan pimpinan unit kerja yang lebih rendah untuk mencapai suatu kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia,” jelas Ir. Hery Setiawan.
Perjanjian kinerja kepala perangkat daerah pada tahun 2022 telah dipertajam sasaran dan target kinerjanya sesuai dengan arahan pimpinan. Selain memenuhi kinerja yang ditargetkan dalam dokumen rencana strategis, beberapa perangkat daerah pengampu tugas tertentu dimasukkan target kinerja pendapatan asli daerah, target kinerja penurunan angka stunting, dan target kinerja pemenuhan indikator program pencegahan korupsi dari KPK.
Dokumen perjanjian kinerja tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk mengarahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mencapai kinerja organisasi yang optimal dalam mendukung pembangunan daerah yang memberikan dampak bagi masyarakat kabupaten kapuas.
Dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja Bupati Kapuas dan Kepala Perangkat Daerah tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Kapuas. (fen/tim)