Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Kabar Daerah · 8 Feb 2022 14:51 WIB ·

Bupati Kapuas Serahkan Sertifikat Hak Tanah dari ATR/BPN ke Masyarakat


 Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Elijas B. Tjahajadi, SE. MM, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kapuas Febri Efendi, S.SIT, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy saat menyerahkan sertifikat. Perbesar

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Elijas B. Tjahajadi, SE. MM, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kapuas Febri Efendi, S.SIT, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy saat menyerahkan sertifikat.

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menghadiri secara langsung kegiatan penyerahan sertifikat hak tanah untuk masyarakat Kabupaten Kapuas secara virtual oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) bertempat di Aula Kantor Bappeda, Selasa (8/2/2022).

Hadir juga mendampingi Bupati Kapuas, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Elijas B. Tjahajadi, SE. MM, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kapuas Febri Efendi, S.SIT, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, Unsur Forum Koodinasi Pimpinan Daerah dan seluruh Kepala OPD dilingkup pemerintah.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kapuas menyampaikan rasa bangga dan terima kasihnya serta mengapresiasi kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN yang telah menerbitkan 11.780 sertipikat tanah.

“Terima kasih atas perhatiannya, semoga sertipikat yang telah diterbitkan ini bermanfaat bagi masyarakat, sudah tentu yang pertama adalah mendapat kepastian hukum dengan sertipikat ini tidak ada lagi yang dapat mengganggu gugat. Kemudian yang kedua sudah tentu sebagai akses untuk usaha ke Perbankan,” kata Bupati Kapuas.

Tak hanya itu, Ben juga mengatakan dengan diterbitkannya sertipikat tanah milik Pemerintah Daerah dalam mendukung pembangunan Pelabuhan Betanjung yang nantinya akan berpengaruh terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.

“Kami laporkan bahwa ada 19 sertipikat yang diserahkan kepada Pemda seluas 251,8 hektare berada tepat di Pelabuhan Betanjung dengan artian kalau pelabuhan ini berfungsi akan memerlukan lahan ini dan sudah tentu dapat menjadi sumber pendapatan yang luar biasa bagi Kabupaten Kapuas,” tutur Ben.

Sementara itu Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra menyatakan bahwa penyediaan tanah sebagai salah satu unsur dalam Reforma Agraria yang menjadi tugas Kementerian ATR/BPN bisa menonjol dengan kata lain tanah sebagai faktor produksi yang vital, khususnya bagi sektor krusial seperti pangan bisa benar-benar memberi manfaat dan menjadi peluang bagi masyarakat dalam memanfaatkan tanahnya.

Lebih lanjut ia mengimbau kepada pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mulai merencanakan strategi pembangunan yang lebih konkret dan juga perlu memikirkan cara menyelesaikan tantangan di Kabupaten Kapuas, yang mana sebagian dari APL di sana adalah lahan gambut yang membutuhkan tenaga tambahan untuk mengolahnya hingga layak digunakan untuk pertanian dan pemanfaatan lainnya.

“Meski demikian, Kabupaten Kapuas tetap menjadi lumbung pangan bagi Kalimantan Tengah, ini suatu keistimewaan,” ungkap Wamen.

Dikesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas B. Tjahajadi dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas. “Kami meyakini bahwa apa yang kita capai merupakan hasil dari kolaborasi kita semua sebab tidak mungkin bisa kita berjalan sendiri, bagaimana menyatukan visi dan mekanisme dalam pendaftaran tanah,” pungkas Elijas B. Tjahajadi.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pj Ketua TP PKK Kapuas Buka Kegiatan Bimtek 10 Program Pokok PKK Se-Kalteng

30 September 2024 - 05:32 WIB

Pj Bupati Kapuas Hadiri Pelatihan Juru Sembelih Halal di Huma Betang

30 September 2024 - 05:19 WIB

Radja Band Hibur Masyarakat Barsel di Stadion Batuah Buntok

19 September 2024 - 22:12 WIB

Dinkes Kapuas Gelar Uji Coba Pengendalian Stroke

26 Agustus 2024 - 17:11 WIB

Pemkab Kapuas Gelar Senam Bersama

26 Agustus 2024 - 17:04 WIB

Pemkab Kapuas Gelar FGD Pengembangan Potensi Padi Lokal

26 Agustus 2024 - 16:46 WIB

Trending di Kapuas