KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Dandim 1011/klk Letkol Kav Ferdiansyah, Sekda Kapuas Septedy beserta seluruh jajaran menyatakan siap berjuang melawan pandemi covid-19 di Kabupaten Kapuas dan langsung menindaklanjuti arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beserta arahan Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto dan Danrem 102/Panju Panjung Brigjen TNI Yudianto Putrajaya.
Hal tersebut, ia nyatakan saat mengikuti rapat koordinasi Perkembangan Kasus Covid-19 dan Upaya Penanganan dan Pencegahan yang diadakan oleh Gubernur Kalteng yang mana sebelumnya juga mendengarkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo via zoom meeting, Senin (7/2/2022) di Aula Bappeda Kapuas.
Lebih lanjut, Ben Brahim S Bahat melaporkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama tim gabungan TNI/Polri sudah melakukan upaya perketatan dibatas Provinsi Kalteng dan Kalsel dengan membentuk pos penjagaan di UPT Jembatan Timbang, Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur, yang dimulai pada tanggal 6 Februari 2022 yang lalu.
“Disana dilakukan pemeriksaan sertifikat vaksin, apabila belum vaksin maka disediakan untuk dilakukan vaksinasi ditempat,” ucap Ben Brahim.
Kemudian, orang nomor satu di Kabupaten Kapuas itu juga mengatakan sesuai arahan Presiden, Pemerintah Kabupaten Kapuas akan terus mendorong percepatan vaksinasi dan mengedukasi masyarakat untuk melakukan protokol Kesehatan.
“Kami bersama-sama Kapolres, Dandim dan juga jajaran Pemkab untuk berjuang bagaimana pandemi covid-19 ini cepat berlalu dari Kalimantan Tengah dan Indonesia yang kita cintai ini,” tegas Ben Brahim.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia dalam arahannya mengatakan, dua hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari para kepada daerah bersama jajaran Forkopimda.
“Vaksinasi untuk Lansia dipercepat karena kunci penanganan Omicron ini ada dua; vaksinasi dipercepat, kemudian meningkatkan kembali protokol kesehatan utamanya masker harus digalakkan lagi,” terangnya.
Dirinya menandaskan untuk menjaga agar kapasitas RS tidak penuh dalam lonjakan kasus, pasien yang ringan dan tanpa gejala, lebih prioritas masuk ke isolasi terpadu atau isolasi mandiri, sementara untuk RS hanya diperuntukan bagi yang bergejala sedang, berat, dan kritis. (fen/tim)