BARITO UTARA – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, diberi waktu selama 14 hari untuk menelaah garis kajian tiga segmen batas antar kabupaten sekaligus juga batas antar provinsi dengan wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang kajiannya dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Barito Utara Bahrum Pordelin Girsang di Muara Teweh, Rabu, mengatakan ada tiga segmen batas antar provinsi yang mencakup wilayah Barito Utara diminta oleh Kemendagri supaya ditelaah secara cermat dalam waktu 14 hari atau dua pekan.
“Saat rapat koordinasi di Jakarta pada 16-18 September 2021 lalu, belum bisa menentukan garis batas dengan tiga kabupaten wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Tetapi pemerintah pusat memberikan garis kajian. Itu harus dijawab dalam waktu 14 hari,” katanya.
Adapun tiga segmen tata batas yang membutuhkan jawaban dalam waktu dua minggu adalah pertama batas Barito Utara dengan Kabupaten Paser, kedua batas Barito Utara dengan Kabupaten Kutai Barat dan ketiga batas Barito Utara dengan Kabupaten Mahakam Hulu.
Sedangkan satu segmen tata batas lagi, yaitu antara Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Tabalong,Kalimantan Selatan dan Kabupaten Paser, Kaltim diperiksa kembali oleh pemerintah pusat, karena Kabupaten Paser memiliki kajian sendiri.
“Semula berita acara kesepakan, titik pertemuan pertigaan segmen batas berada di Gunung Besar. Tetapi kajian Pemkab Paser berada di Gunung Batu Besar. Bergeser ke arah barat Barito Utara. Ini yang memerlukan kajian ulang,” katanya didampingi Kepala Sub Bagian Administrasi Kewilayahan Feri Edi Purwanto.
Bupati Barito Utara Nadalsyah mengharapkan permasalahan terkait tata batas dengan kabupaten tetangga segera dapat diselesaikan.
“Kami juga ingin permasalahan mengenai tata batas ini cepat tuntas,” kata Nadalsyah.
ANTARA