Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 4 Jan 2022 02:02 WIB ·

Buntut Kasus Cassandra, Polisi Panggil Sejumlah Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online


 Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan pers terkait prostitusi online yang melibatkan artis Cassandra Angelie. (Foto: Ari Sandita). Perbesar

Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan pers terkait prostitusi online yang melibatkan artis Cassandra Angelie. (Foto: Ari Sandita).

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya segera memanggil sejumlah artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring, setelah terbongkarnya kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Cassandra Angelie.

“Kita juga segera melakukan langkah-langkah, yakni pemanggilan saksi yang sudah kita jadwalkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Senin, dilansir dari Antara.

Dalam pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan Cassandra, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni Cassandra Angelie dan tiga mucikarinya yakni yang masing-masing berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tiga mucikari tersebut, polisi telah mengantongi sejumlah nama artis yang diduga terlibat dalam praktik jaringan prostitusi daring.

“Akan dilakukan pengembangan pada pihak lain yang juga memiliki keterkaitan dalam kasus ini, yakni dibawah mucikari yang ditetapkan tersangka. Polda Metro sudah miliki daftar nama mereka,” ujarnya.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp 30 juta.

Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Sedangkan tiga mucikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Radja Band Hibur Masyarakat Barsel di Stadion Batuah Buntok

18 September 2024 - 22:12 WIB

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Trending di Hukum-Kriminal