KOTAWARINGIN TIMUR – Tidak henti-hentinya pemberantasan Narkoba di Kalimantan Tengah Wilayah Kotawaringin Timur. Kali ini Polres Kotim membekuk budak sabu seorang pria paruh baya S (40) pada Rabu (13/10/2021) pukul 16.30 WIB.
S diamankan tepatnya di Mess Karyawan Nomor O 4 Huma Betang Estate Divisi 2 dan 3 PT. Windu Nabatindo Lestari di Desa Sungai Ubar, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah mengatakan pria tersebut kedapatan membawa sabu.
“Di tangannya didapatkan 17 bungkus klip berisi sabu dengan berat kotor 5,06 gram,” katanya.
Aktivitas budak sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka yang ada di mess sering digunakan sebagai transaksi barang haram.
“Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” tambahnya.
Usai penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 17 klip berisi sabu, 1 HP, 1 dompet dan 1 buah tisu.
“Barang tersebut diakui milik S kemudian barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk lidik lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya S dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Witri Muna)