Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 15 Okt 2021 21:06 WIB ·

Budak Sabu di Kotim Diringkus Polisi dengan BB 5,06 Gram


 Budak Sabu di Kotim Diringkus Polisi dengan BB 5,06 Gram Perbesar

KOTAWARINGIN TIMUR – Tidak henti-hentinya pemberantasan Narkoba di Kalimantan Tengah Wilayah Kotawaringin Timur. Kali ini Polres Kotim membekuk budak sabu seorang pria paruh baya S (40) pada Rabu (13/10/2021) pukul 16.30 WIB.

S diamankan tepatnya di Mess Karyawan Nomor O 4 Huma Betang Estate Divisi 2 dan 3 PT. Windu Nabatindo Lestari di Desa Sungai Ubar, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Kalteng.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP  Syaifullah mengatakan pria tersebut kedapatan membawa sabu.

“Di tangannya didapatkan 17 bungkus klip berisi sabu dengan berat kotor 5,06 gram,” katanya.

Aktivitas budak sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka yang ada di mess sering digunakan sebagai transaksi barang haram.

“Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” tambahnya.

Usai penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 17 klip berisi sabu, 1 HP, 1 dompet dan 1 buah tisu.

“Barang tersebut diakui milik S kemudian barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk lidik lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya S dikenakan  Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Witri Muna)

Artikel ini telah dibaca 473 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal